Resmi Dibubarkan, Pesangon Pegawai PD Pasar Resik Disiapkan Tahun 2020?

Kota, Wartatasik.com – PD Pasar Resik kini kembali ke pangkuan Pemkot Tasikmalaya melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Industri (KUKM Perindag). Terkait pesangon, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengakui sempat terjadi masalah, pasalnya sesuai peraturan perundang-undangan, pesangon itu harus dibayarkan oleh perusahaan daerah. “Kita sudah konsultasi ke Kementerian, BPK, tapi belum ada titik temu,” ucapnya saat serah terima pengelolaan PD Pasar Resik ke Pemkot di Aula Setda Kota Tasikmalaya, Selasa (01/10/2019). Budi menyebut sudah menganggarkan dalam APBD, tapi Pemkot belum memiliki payung hukum. Pihaknya pun sudah memberikan surat…