Pihak AP tidak Hadir Pertemuan 21 eks Satpam, Kuasa Hukum: Ini Momentum Penyelesaian yang Tepat

Kota, Wartatasik.com – Sesuai Pasal 3 UU No. 2 Thn 2004, sekitar 21 eks satpam Mall Asia Plaza milik PT AP melakukan upaya perundingan Bipartiet di kantor hukum MEIMAN & REKAN. Namun sayang, pihak Asia Plaza (AP) tidak datang, sehingga disesalkan oleh Meiman N Rukmana, SH., MH., yang didampingi Dodi Heryana, SH., Team Kantor Hukum Meiman & Rekan selaku kuasa/penasehat hukum 21 eks satpam. Dijelaskan Meiman, mengingat perundingan Bipartiet sebetulnya dapat dijadikan moment penyelesaian secara cepat, tepat dan penuh kekeluargaan. Bahkan kata Meiman, sekaligus menjadi moment memperbaiki manajemen usaha PT…