Kota, Wartatasik.com – Dalam rangka menjalankan amanat undang-undang dan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, Bapenda Kota Tasikmalaya menyelenggarakan Penertiban pajak Reklame di beberapa wilayah Kota Tasikmalaya, Senin (20/07/2022). Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Kota Tasik Agung Arif Revolian, S.K.M mengatakan, pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh petugas sesuai kewenangan, tugas pokok dan fungsinya. “Petugas terdiri dari gabungan unsur Bapenda Kota Tasikmalaya dan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya,” ucap Agung didampingi Kasubid Pengendalian Monitoring Hendi Pariadi, S.IP. Agung menjelaskan, penertiban ini digelar sebagai salah satu indikator penilaian kinerja pengelolaan pendapatan daerah dan…
Tag: #reklame
Gabungan, Bidang Tata Ruang PUPR Kota Tasik Tertibkan Reklame
Kota, Wartatasik.com – Penyelenggaraan reklame bilboard atau papan iklan mendominasi ruang kota, namun dalam penyelenggaraannya kurang tertata secara baik, sehingga dapat mengurangi kerapihan dan keindahan. Apalagi penyelenggaraan reklame billboard/papan banyak melanggar ketentuan seperti terpasang tanpa izin, dan tampilannya tidak terpelihara dengan baik. “Hal ini dapat menyebabkan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena belum membayar pajak daerah,” ujar Kasi Reklame Bid Tata Ruang PUPR Kota Tasikmalaya, Gumilang Herdis Kiswa, Senin (07/12/2020). Ia menambahkan, pihaknya hari ini usai menertibkan reklame yang tidak berizin dan sudah habis masa perizinannya, “Dalam penertiban kali ini,…
Berdasar Perwalkot Nomor 55 Thn. 2016, Berikut Tupoksi Seksi Reklame
Kota, Wartatasik.com – Penetapan Pembangunan satu titik sebuah reklame, tidaklah terlepas dari peran Seksi Reklame Bidang Tata Ruang Dinas PUPR. Namun untuk izin pendirian dan keberadannya berdasarkan hasil pembahasan intansi terkait, diantaranya Dinas Perhubungan, DPMPTSP (perizinan), Dinas Satpol PP, Bappelitbangda dan untuk retribusi pajak ada BPPRD juga Dinas PUPR itu sendiri. “Jadi, berdirinya satu titik reklame atau bilboard, tentu itu berdasarkan pembahasan bersama. Jika hasilnya tidak mengijinkan keberadannya disana, tentu kami tidak akan memaksakan. Kita mengatur dan mengetahui kuota dan titik sebuah reklame (bilboard) tersebut. Jadi keberadaannya pastilah ada pembahasan…
Ir. Nanan: Tidak Ada Perpanjangan Izin Bando
Kota, Wartatasik.com – Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelanggaraan Reklame bahwa tidak diperbolehkan ada reklame yang melintang jalan atau biasa disebut Bando. Di Kota Tasikmalaya dari hasil penertiban sisa 8 bando yang masih belum di bongkar dikarenakan izinnya belum habis. hal tersebut diutarakan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Ir. Nanan Sulaksana kepada Wartatasik.com. Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan informasi tentang larangan bando kepada para pengusaha, khususnya kepada pemilik yang masih terpasang. “Dan untuk Izin yang nantinya habis, berdasarkan hasil pertemuan dan kesepakatan bersama yakni Dinas PUPR,…