Terkait RUU no 22 tahun 2009, Ketua Umum Fortal: Semua Driver Menolak

Kota, Wartatasik.com – Statemen Komisi IV DPRD RI Nurhayati terkait RUU no 22 tahun 2009 yang menyebut ojek online (ojol) tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya menerima order barang dan makanan menuai polemik. Hari ini, ojol yang tergabung dalam Fortal (Forum Transportasi Massal) berkumpul di Taman Kota Tasikmalaya sebagai bentuk penolakan pelayangan statemen dewan Nurhayati. Ketua Umum Fortal Noormansyah mengatakan, pihaknya mewakili semua driver menolak akan RUU no 22 bahwa Ojol mengharuskan order hanya makanan dan barang saja, tapi tidak memperbolehkan order penumpang. “Disini ada tandatangan yang tidak menyetujui dan…