Kota, Wartatasik.com – Kabar viral adanya sekolah yang disinyalir menahan kartu ujian lantaran belum bayar uang bangunan membuat publik geram. Pasalnya, meski hanya sebatas sumbangan dinilai menambah beban orang tua murid. Menyikapi polemik tersebut, Plt Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah XII Pendidikan Provinsi Jawa Barat Herry Pansila menyebut jika sumbangan yang dikelola oleh komite sekolah dasar hukumnya Peraturan Menteri (Permen) no 75 tahun 2016 yang isinya komite menggalang dana masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. “Namanya sumbangan itu kan sifatnya sukarela, ada yang mungkin nyumbang sepuluh juta, boleh tidak?…