Kab, Wartatasik.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya menerbitan surat yang berisi perintah penertiban perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) kebun kahuripan sertifikat No.1 Desa Nagara Tengah Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya. Surat bernomor : S/1376/593.4/huk/2020 pertanggal 24 September 2020 ini ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Bupati Kabupaten Tasikmalaya. Menyikapi itu, Ketua Serikat Petani Gunung Pangajar (SPGP) Iman Darusman, S.Sy angkat bicara. Ia menyampaikan, pihaknya mendesak agar pemda tak berleha leha dalam berkordinasi dengab BPN dan APH. Hal itu kata Iman, agar yang mendapat tembusan surat tersebut segera bertindak melakukan penertiban perusahaan…