Dukung Surat Edaran Jam Operasional Tempat Usaha, GMNU Kota Tasik: Harus Universal

Kota, Wartatasik.com – Terkait surat edaran Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk pemberlakuan jam operasional tempat usaha sampai jam 20.00 Wib dan pemberhentian sementara tiap event yang mengundang kerumunan massa mendapat dukungan dari sejumlah kalangan. “Kami sangat mendukung, karena tujuannya baik, demi memiminimalisir penyebaran virus Covid 19 yang semakin meningkat. Akan tetapi pemberlakuan ini harus universal atau menyeluruh, seperti halnya aktivitas masyarakat,” ucap Koordinator Daerah M. Faried Generasi Muda Nahdlatu Ulama (GMNU) Kota Tasikmalaya, Jumat (18/12/2020). Pasalnya kata ia, masih banyak terlihat masyarakat atau para gemerasi muda yang nongkrong sampai larut malam…