Kota, Wartatasik.com – Pemerintahan Kota Tasikmalaya keluarkan surat edaran nomor : 500/3074 tahun 2020 tentang dukungan program langit biru di Kota Tasikmalaya. Program tersebut, untuk meningkatkan kualitas Udara dan Lingkungan, sehingga Pemerintah Kota Tasikmalaya mengimbau kepada seluruh stake holder dan masyarakat untuk membeli dan menggunakan produk jenis tertentu. Yaitu Pertalite RON 90 untuk kendaraan Roda 2, kendaraan Roda 3, angkutan umum serta taksi plat kuning dengan harga setara Premium (RON 88). Adapun, SPBU yang berlaku sebagai berikut : 1. SPBU 3446101 Jln. Ibrahim Aji 2. SPBU 3446107 Jln. Moh. Hatta…