Keluarkan Edaran Baru, Pemkot Tasik Larang Pedagang Timbun Bahan Pokok

Kota, Wartatasik.com – Terkait Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020, tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Selain itu, juga ada arahan dari Gubernur Jawa Barat melalui teleconference dengan Bupati / Walikota se-Jawa Barat agar daerah membuat kebijakan masing-masing dalam hal dampak penyebaran Covid-19 dari segi ekonomi. Pemerintah Kota Tasikmalaya sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Walikota Tasikmalaya Nomor 510 / 1016 -DisKUMKM Perindag tentang Larangan Penimbunan Kebutuhan Pokok dan atau Barang Penting. Surat Edaran ini diterbitkan untuk mengantisipasi…