5,240 total views

Kota, Wartatasik.com – Pilkada Kota Tasikmalaya semakin dekat. Demi kelancaran dan kesuksesan pelaksanaannya di tahun depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya sebagai penyelenggara pesta demokrasi terus melakukan persiapan-persiapan untuk menghasilkan Pilkada dan pemimpin daerah yang berkualitas. Saat ditemui di kantornya, Rabu (31/8), Ketua KPU Kota Tasikmalaya H. Kholis Muklis mengatakan, pihaknya terus melakukan persiapan demi terciptanya proses pemilihan yang lebih baik dari pelaksanaan sebelumnya.
”Launching tahapan Pilkada sudah dimulai, KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang berkekuatan hukum terus melaksanakan agenda dan tahapan-tahapan yang telah dijadwalkan seperti mulai dari pembentukan PPK-PPS, penyerahan syarat dukungan bagi calon independen, pemuktahiran data pemilih, pendaftaran pasangan calon, penetapan pasangan calon, masa kampanye, penyerahan dan pendistribusian alat pemilu dan pembentukan KPPS,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Ia, KPU sedang melaksanakan pemuktahiran data pemilih yang dilakukan bersama oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDB) di lapangan. Pihaknya sudah menerima DP4 dari Mendagri. Berdasarkan aturan, terang kholis, satu minggu setelah diterima, DP4 tersebut harus diverifikasi dengan cara mencocokan data ke lapangan oleh PPDB untuk mengetahui keakuratan data yang sudah terdaftar di DP4, juga memasukkan data pemilih yang memiliki hak suara yang belum terdaftar di data.
Ditambahkannya, dalam proses pemuktahiran data, PPDP harus berkoordinasi dengan RW dan RT agar menghasilkan verifikasi data yang akurat dengan mendata langsung ke rumah-rumah warga. ”Mulai 8 September sampai 10 Oktober 2016 mendatang, PPDP melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dengan mendatangi tempat tinggal para calon pemilih secara langsung. Tentunya berkoordinasi dengan pihak RW dan RT untuk memverifikasi dan memperbaiki datanya,” jelas Ia.
Dalam melaksanakan tugas Coklit, sambung Kholis, PPDP harus berdasarkan data DP4 yakni dengan cara mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat dan belum terdaftar dalam data pemilih, melakukan perbaikan data pemilih, mencoret pemilih yang sudah meninggal, mencoret pemilih yang sudah pindah domisili ke daerah lain, mencoret pemilih yang telah menjadi anggota TNI atau Polri, mencoret pemilih yang belum berumur 17 tahun dan belum menikah, mencoret data pemilih yang tidak jelas keberadaannya, mencoret pemilih yang terganggu jiwa dan ingatan berdasarkan keterangan dokter, mencoret pemilih yang dicabut hak pilihnya atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mencatat pemilih yang berkebutuhan khusus (disabilitas) yang belum masuk data pemilih, serta mencoret pemilih yang bukan penduduk daerah yang menyelenggarakan Pemilu berdasarkan dokumen kepengurusannya.
Pihaknya mengharapkan adanya partisipasi aktif dari masyarakat untuk memberikan data secara jujur dan sebenarnya, agar coklit yang dilakukan oleh petugas di lapangan menghasilkan rekam data yang akurat dan berkualitas, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
Laporan: Seda