3,965 total views

Kota. Wartatasik.com – Sebuah minimarket lokal yang tidak berizin di Jl. Siliwangi Kota Tasikmalaya di tutup paksa dan segel Satpol PP, Rabu (11/11) tadi siang. Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut daripada upaya pengawasan, pengendalian serta pembinaan seluruh OPD teknis terkait.
Demikian dikatakan Kasatpol PP Asep Maman Permana kepada media di lokasi penyegelan. Ia mengungkapkan, minimarket atau toko modern berlabel Hajmart tersebut ditutup karena sang pemilik tidak mengindahkan tiga kali terguran tertulis yang dilayangkan oleh intansi terkait.
“Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif dalam pengawasan dan pengendalian pembangunan di Kota Tasikmalaya khususnya yang berkaitan dengan proses pelayanan perizinan toko modern,” ujarnya.
Pihaknya mengaku, selama ini kemampuan optimalisasi pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya masih kurang sehingga membutuhkan kinerja bersama-sama antara pemerintah dengan masyarakat termasuk stakeholder yang ada dalam upaya pengawasan dan pengendalian pembangunan. Indra/Asron