3,754 total views, 2 views today

Kota, Wartatasik.com – Tarif parkir resmi berdasarkan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 92 Tahun 2012 Bab VII Pasal 8, sebagai berikut :
- Setiap pemilik/pemakai kendaraan yang diparkir, dikenakan sewa parkir yang harus dibayar kepada pengelola/pemegang IPTP.
- Untuk setiap pembayaransewa parkir harus diberikan karcis atau tanda bukti atau bentuk lain sebagai bukti pembayaran
- Pengadaan karcis atau tanda bukti atau bukti lain sebagai pembayaran sewa parkir menjadi tanggung jawabpengelola.pemegang IPTP
- Pengaturan besaran sewa parkir paling tinggi ditetapkan sebagai berikut:
- Parkir Pasca Bayar, untuk satu kali parkir :
- Mobil Bus/Mobil Barang ukuran besar, sebesar Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah)
- Mobil Bus/Mobil Barang ukuran sedang, sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah)
- Mobil Penumpang/Mobil Barang ukuran kecil, sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah)
- Kendaraan sepeda motor, sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah)
- Parkir Progresif, untuk 1 (satu) jam pertama :
- Mobil Bus/Mobil Barang ukuran besar, 1 (satu) jam pertama sebesar Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah), untuk setiap 1 (satu) jam berikutnya sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) paling lama sampai dengan 3 (tiga) jam dan di atas 3 (tiga) jam paling banyak sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
- Mobil Bus/Mobil Barang ukuran sedang, 1 (satu) jam pertama sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah), untuk setiap 1 (satu) jam berikutnya Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) paling lama sampai dengan 3 (tiga) jam dan di atas 3 (tiga) jam paling banyak sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah)
- Mobil Penumpang/Mobil Barang ukuran kecil, 1 (satu) jam pertama sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah), untuk setiap 1 (satu) jam berikutnya sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) paling lama sampai dengan 3 (tiga) jam dan di atas 3 (tiga) jam paling banyak sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
- Kendaraan sepeda motor, 1 (satu) jam pertama sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah), untuk setiap 1 (satu) jam berikutnya sebesar Rp. 5.00,00 (lima ratus rupiah) paling lama sampai dengan 3 (tiga) jam dan di atas 3 (tiga) jam paling banyak sebesar Rp. 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah). Red