Tok, Pemkab Tasikmalaya Tetapkan Perda Kabupaten Layak Anak dan Kawasan tanpa Rokok

Tok, Pemkab Tasikmalaya Tetapkan Perda Kabupaten Layak Anak dan Kawasan tanpa Rokok | dishubkominfo

Kabupaten, Wartatasik.com – Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Asep Sopari Al-Ayubi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan agenda Pengantar Nota Keuangan, Nota Keuangan, dan Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kabupaten Layak Anak, dan Kawasan Tanpa Rokok, serta penyampaian penjelasan Ranperda usul prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (15/9/2025).

Wakil Bupati menyampaikan bahwa dua buah rancangan peraturan daerah telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui serangkaian proses, mulai dari harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD, hingga fasilitasi dan konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.

Lanjutnya, Perda Kabupaten Layak Anak dibentuk dengan pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian penting dari pembangunan nasional.

“Dengan disetujuinya Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ini, diharapkan dapat menciptakan keluarga yang sayang terhadap anak-anaknya. Sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, terlindungi haknya, dan terpenuhi kebutuhan fisik maupun psikisnya,” tambahnya.

Sementara itu, terkait Perda Kabupaten Tasikmalaya tentang Kawasan Tanpa Rokok, ditegaskan, aturan ini bukanlah larangan mutlak terhadap aktivitas merokok.

“Peraturan Daerah ini bukanlah aturan yang melarang orang untuk merokok, tetapi bagaimana aktivitas merokok jangan sampai mengganggu kesehatan orang sekitar. Negara dan pemerintah daerah berkewajiban hadir untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.

Sebelum rapat ditutup, dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengenai penetapan Perda Kabupaten Layak Anak serta Perda Kawasan Tanpa Rokok. Asron

Berita Terkait