RAW Dituntut Dua Bulan Kurungan, JPU: Semuanya Tidak Ada yang Benar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya Yuris Setianingsih SH MH saat di temui wartatasik.com dikantornya menyebut kedua pihak tidak semua benar | Blade

Kota, Wwartatasik.com – Kasus hukum menyeret salah satu petinggi perguruan tinggi swasta di Kota Tasikmalaya berinisial RAW.

Ia dilaporkan istri sahnya karena diduga telah menikah lagi tanpa persetejuannya. Kasusnya kini sudah masuk pada tahap pembacaan vonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Senin (22/07/2019).

Sebelumnya Eni Suryeni selaku pihak pelapor (istri RAW) didampingi kuasa hukumnya mengaku keberatan dan tidak menerima atas tuntutan jaksa yang hanya mengganjar terdakwa dengan kurungan penjara 2 bulan, yang di nilainya terlalu ringan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya Yuris Setianingsih SH MH saat di temui wartatasik.com dikantornya menyebut kedua pihak tidak semua benar.

Klik: GMBI Tuntut Keadilan Atas Kasus Pemilik Sekolah Tinggi Swasta ‘Kawin Diatas Perkawinan’

Hal itu kata ia, dilihat dari bukti dan fakta dipersidangan, sebab berdasarkan fakta persidangan tidak seutuhnya terdakwa itu bersalah. Lantaran itu, akhirnya JPU mengambil keputusan seperti ini (2 bulan kurungan, red).

“Jadi tuntutan hukuman 2 bulan itu rasanya sudah sesuai, jika mengacu pada keterangan saksi dari kedua belah pihak,termasuk saksi ahli. Kemudian, jika ada pertanyaan kenapa yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan? Sudah kita lakukan, hanya saja bentuknya tahanan rumah, untuk lebih jelasnya boleh ngobrol langsung dengan Kasi Pidana Umum (Pidum),” bebernya.

Tambah Yuris, pada intinya ia tidak ingin membuat tuntutan yang salah, apalagi tidak sesuai fakta di persidangan, sebab JPU tidak bisa dibohongi karena bukti-buktinya lengkap.

“Sederhana saja, karena tidak mungkin seorang suami menikah lagi jika tidak ada apa-apa dengan istrinya,” ujarnya.

Diakui Yuris, Bu Eni memang tidak secara tertulis mempersilahkan suaminya menikah lagi, tapi dikalanagan kampus, ia (Eni, red) sudah sering menyampaikan hal itu kepada rekan-rekannya yang mengaku sudah tidak suka lagi pada suaminya.

“Yang jelas terdakwa RAW ini terbukti melakukan tindak pidana perkawinan diatas perkawinan, sesuai dengan pasal 279 ayat 1. Tentunya kami ingin yang terbaik bagi kedua belah pihak,” pungkasnya. Blade.

Berita Terkait