Jakarta, Wartatasik.com – Skandal besar guncang panggung nasional. Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap telepon seluler Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, ketiga tersangka tersebut yakni Mantan Kapolri yang juga Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH/EHS). Aksi penyadapan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem Lawful Interception milik Polri tanpa prosedur…
