
Kabupaten, Wartatasik.com – Puluhan lobang galian penambangan emas rakyat di segel aparat gabungan dari Kepolisian Resor Tasikmalaya bersama TNI dan unsur pemerintah daerah, pada Kamis (13/11/2025).
Mereka bergerak cepat menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan di wilayah Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.
Tim terpadu yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tasikmalaya, KOMPOL Glatikko Nagiewanto, secara resmi menutup seluruh lokasi galian emas ilegal di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya. Total ada sebanyak 43 lobang tambang emas yang ditutup.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya sejak September 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Hari ini, kami melaksanakan penertiban secara persuasif pada setiap titik lubang galian yang digunakan sebagai kegiatan penambangan emas tanpa izin,” tegas Kabag Ops Polres Tasikmalaya, KOMPOL Glatikko Nagiewanto di lokasi penutupan.
Dalam pelaksanaannya, tim tidak hanya menutup lubang, tetapi juga melakukan upaya pencegahan dan edukasi. Aparat memasang plang himbauan berisi larangan keras melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain itu, edukasi juga diberikan kepada perwakilan masyarakat penambang mengenai tata cara penambangan yang legal dan sesuai regulasi.
“Kami memberikan pemahaman bahwa kegiatan penambangan tanpa izin melanggar hukum. Kami harap masyarakat dapat memahami risiko hukum dan lingkungan yang ditimbulkan oleh PETI,” jelas Kabag Ops.
Berdasarkan hasil kegiatan, dilaporkan bahwa seluruh lubang galian yang diduga digunakan untuk PETI telah ditutup. Menariknya, penutupan ini dilakukan oleh para penambang itu sendiri sebelum kedatangan tim. Hal ini menunjukkan adanya kepatuhan sementara dari masyarakat penambang.
Meskipun alat-alat tambang sudah tidak berada di lokasi, namun tim menemukan sisa-sisa kerangka bangunan sementara berupa tenda di masing-masing titik galian. Pihak Polres Tasikmalaya menegaskan akan terus memantau lokasi tersebut.
“Kepolisian Resor Tasikmalaya beserta instansi terkait akan melakukan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku apabila aktivitas pertambangan masih berjalan sebelum adanya perizinan yang berlaku,” pungkas KOMPOL Glatikko
Pihaknya pun memberikan peringatan keras terhadap kemungkinan jika dibukanya kembali PETI tersebut di masa depan. Ndhie
