
Tasikmalaya, Wartatasik.com – Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Syekh Abdul Ghorib Institut Nahdlatul Ulama Tasikmalaya (INUTAS), Salman Faisal, menyampaikan kritik komprehensif terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau UU No. 1 Tahun 2023.
Dalam pandangannya, produk hukum ini mencerminkan sebuah kenyataan hukum yang paradoks di mana negara justru memperlihatkan watak yang semakin represif terhadap kritik namun lemah dalam urusan keadilan sosial.
Salman membuka kritiknya dengan mempertanyakan narasi besar “dekolonisasi hukum” yang sering didengungkan pemerintah. Ia menilai publik perlu jujur bertanya apakah yang didekolonisasi hanyalah teks perundang-undangannya saja, ataukah cara berpikir kekuasaannya juga ikut berubah.
“Hari ini kita dihadapkan pada kenyataan bahwa hukum semakin sibuk mengatur rakyat, namun terasa semakin ramah pada kekuasaan. Negara tampak lebih sensitif terhadap kritik dibandingkan penderitaan rakyatnya sendiri,” ujar Salman di Tasikmalaya, Jumat (02/01/2026).
Ancaman Kebebasan dan Kutipan Marx
Dalam analisisnya, Salman menyoroti Pasal 218–220 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara. Meskipun pemerintah berdalih pasal tersebut adalah delik aduan, Salman menilai hal itu tetap melahirkan ketakutan baru di tengah masyarakat.
Batas antara kritik yang sah dan tindakan kriminal menjadi kabur, sehingga kebebasan sipil perlahan menghilang bukan karena dipaksa, melainkan karena masyarakat memilih diam.
Mengutip pandangan Karl Marx dari The Communist Manifesto, Salman mengingatkan bahwa hukum kerap kali hanyalah kehendak kelas yang berkuasa yang dijadikan undang-undang.
“Pernyataan Marx ini terasa relevan. Pasal-pasal tersebut menunjukkan kecenderungan hukum pidana yang lebih sensitif terhadap wibawa kekuasaan dibanding kebebasan berekspresi. Masalah utamanya bukan pada mekanisme aduan, melainkan pesan normatif bahwa kritik terhadap penguasa adalah wilayah yang rawan dikriminalisasi,” jelasnya.
Negara Masuk Ranah Privat
Poin paling menohok yang disampaikan Salman adalah mengenai prioritas negara. Ia menilai negara bertindak terlalu jauh dengan masuk ke wilayah paling privat warganya, mengatur moralitas dan relasi personal, namun di saat yang sama gagal memenuhi kewajiban dasarnya dalam mensejahterakan rakyat.
Bahaya Living Law dan Peringatan Engels
Selain itu, Salman juga menyoroti Pasal 2 KUHP mengenai pengakuan “hukum yang hidup di masyarakat” (living law). Ia merujuk pada peringatan Friedrich Engels bahwa negara bukanlah kekuatan netral, melainkan alat yang lahir dari konflik sosial. Tanpa batasan yang adil, pengakuan living law berpotensi menjadi alat penindasan moral oleh mayoritas terhadap kelompok rentan.
“Negara seakan berkata ‘ini bukan kami, ini norma masyarakat’, padahal negara tetap memegang palu hukum di tangan. Ini berisiko memformalkan kesewenang-wenangan sosial,” tambahnya.
Sorotan Tajam Terhadap KUHAP
Tak hanya menyoroti hukum materiil (pidana), Salman juga memberikan peringatan keras terkait wacana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, aspek prosedural ini sangat krusial karena menyangkut nasib seseorang di hadapan aparat.
Dalam pernyataannya, Salman menekankan bunyi kritik berikut ini:
“Sementara itu, wacana pembaruan KUHAP juga perlu dikawal dengan serius. Tanpa perlindungan kuat terhadap hak tersangka dan kontrol yang ketat terhadap aparat, hukum acara pidana berisiko hanya menjadi prosedur yang membenarkan kekerasan yang sah secara hukum, tapi tidak adil secara nurani.”
Salman menegaskan bahwa suara mahasiswa hari ini bukanlah suara kebencian, melainkan “alarm” peringatan bagi penguasa.
“Negara yang kuat bukan negara yang mudah mempidanakan warganya. Negara yang kuat adalah negara yang berani dikritik, tanpa harus merasa terancam,” pungkasnya. Red.
