
Kota, Wartatasik.com – Kritik terhadap pembentukan Komite Kebudayaan oleh DKKT patut dihargai sebagai bagian dari dinamika demokrasi kebudayaan. Namun kritik tersebut perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru, seolah DKKT telah membalik konsep kebudayaan atau menegaskan peran komunitas budaya yang telah lama hidup di Kota Tasikmalaya.
Praktisi dan Pemerhati Seni dan Budaya Kota Tasikmalaya, Tatang Pahat, mengatakan bahwa kritik tersebut tidak berada di tempat yang proporsional. Pertama, lanjutnya, DKKT tidak pernah memposisikan kesenian sebagai induk kebudayaan, apalagi mengklaim otoritas tunggal atas kebudayaan daerah.
“Pembentukan Komite Kebudayaan dimaksudkan sebagai instrumen kerja tematik, bukan sebagai lembaga payung yang menggantikan atau meniadakan keberadaan Dewan Kebudayaan Daerah maupun komunitas adat, padepokan, dan pelaku tradisi,” ungkapnya, Sabtu (10/1/2026).
Dijelaskannya lagi, dalam praktik tata kelola kebudayaan, pendekatan fungsional seringkali lebih relevan dibanding pendekatan hierarkis. Komite Kebudayaan dibentuk untuk merespons kebutuhan riil di lapangan, “Pendataan objek pemajuan kebudayaan, fasilitasi dialog lintas komunitas, serta penguatan sinergi antara pelaku seni, tradisi, dan pengetahuan lokal yang selama ini berjalan terpisah,” katanya.
Kedua, lanjut Ia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan tidak menetapkan satu model kelembagaan baku. UU tersebut justru membuka ruang inovasi kelembagaan di daerah, sepanjang berpegang pada prinsip pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
“Oleh karena itu, menilai pembentukan Komite Kebudayaan sebagai pelanggaran konsep sejak awal adalah kesimpulan yang terlalu prematur,” jelasnya.
Selanjutnya, ketiga, pembentukan Komite Kebudayaan tidak menghapus, tidak menundukkan, dan tidak membatasi ruang gerak komunitas budaya. Sebaliknya, komite ini dirancang sebagai ruang partisipatif, yang justru dapat diisi oleh unsur Dewan Kebudayaan Daerah, padepokan, tokoh adat, akademisi, dan pelaku budaya lintas disiplin.
“Dengan demikian, kekhawatiran akan terjadinya dominasi kesenian atas kebudayaan tidak memiliki dasar faktual yang kuat,” tegasnya.
Keempat, katanya lagi, wacana untuk langsung membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui PTUN seharusnya dipertimbangkan secara matang. Pemajuan kebudayaan bukan semata urusan administratif, melainkan proses dialog kultural yang menuntut musyawarah, keterbukaan, dan kolaborasi.
“DKKT berpandangan bahwa perbedaan tafsir kelembagaan lebih produktif diselesaikan melalui forum bersama, bukan melalui eskalasi konflik hukum yang berpotensi memecah ekosistem budaya daerah,” tambahnya.
DKKT menegaskan komitmennya untuk meluruskan jika terdapat kekeliruan teknis, membuka ruang evaluasi, dan menyempurnakan tata kelola kelembagaan kebudayaan di Kota Tasikmalaya. Namun pelurusan tersebut harus didasarkan pada dialog setara, bukan pada asumsi bahwa satu pihak memiliki legitimasi moral atau konseptual yang lebih tinggi dibanding yang lain.
“Pada akhirnya, marwah kebudayaan daerah tidak ditentukan oleh struktur siapa di atas siapa, melainkan oleh sejauhmana kebijakan kebudayaan mampu melibatkan masyarakat, melindungi nilai lokal, dan memberi ruang tumbuh bagi seluruh ekspresi budaya baik seni, adat, tradisi, maupun pengetahuan lokal,” imbuhnya.
Dijelaskannya, DKKT tetap membuka diri untuk duduk bersama, menyatukan tafsir, dan memastikan bahwa pemajuan kebudayaan Kota Tasikmalaya berjalan inklusif, partisipatif, “Dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan pada rivalitas kelembagaan,” tandasnya. Ron
