KNPI Karangjaya Apresiasi Penertiban Pertambangan Ilegal: Perhatikan juga Nasib Masyarakat

KNPI Karangjaya Apresiasi Penertiban Pertambangan Ilegal: Perhatikan juga Nasib Masyarakat | dokpri

Tasikmalaya, Wartatasik.comBerani dan tegas, Polda Jabar dan Polres Tasikmalaya Kota atas langkah menertibkan aktifitas pertambangan ilegal yang berada di wilayah Kec. Karangjaya.

Ketua PK KNPI Karangjaya, Ali Primadani, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Polres Kota Tasikmalaya atas langkah tegas dan terukur dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Karangjaya.

“Penertiban ini merupakan wujud nyata penegakan hukum serta komitmen negara dalam menjaga ketertiban, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup,” imbuhnya.

Namun demikian, lanjutnya, dalam proses penertiban tersebut, negara juga harus memikirkan nasib masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan.

“Bagi sebagian besar warga, aktivitas tambang bukan sekadar pilihan ekonomi, melainkan sumber utama penghidupan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan sosial dan keberpihakan terhadap rakyat,” ujarnya.

Dalam konteks ini, katanya, penting ditegaskan bahwa wilayah pertambangan di Karangjaya telah mengantongi status WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), yang menjadi landasan hukum kuat untuk menghadirkan solusi terbaik, yakni menata, melegalkan, dan mengawasi pertambangan rakyat secara terstruktur dan berkelanjutan, bukan mematikan mata pencaharian masyarakat.

Saat ini, proses penerbitan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) juga sedang berjalan sebagai bagian dari upaya legalisasi tambang rakyat. Proses ini harus dijaga agar tetap berjalan transparan, adil, dan berpihak kepada masyarakat lokal sebagai pemilik kepentingan utama,” terangnya.

Lanjutnya, dalam dinamika di lapangan, terdapat indikasi masuknya kelompok dari luar Karangjaya yang justru memperkeruh situasi sosial dan memperlemah soliditas masyarakat penambang lokal.

“Bahkan, adanya dugaan di lapangan dan evaluasi publik, terdapat kondisi di mana pihak-pihak tertentu seolah-olah mendapatkan “karpet merah” dari oknum bos tambang, yang pada akhirnya terbukti menimbulkan kegaduhan, konflik kepentingan, serta merugikan mata pencaharian penambang rakyat,” katanya.

Jelasnya lagi, kehadiran pihak luar yang tidak memahami karakter sosial, sejarah perjuangan tambang rakyat, serta arah legalisasi berbasis WPR berpotensi menggeser kepentingan masyarakat lokal dan menciptakan ketimpangan baru. Situasi ini tidak hanya mengganggu stabilitas sosial, tetapi juga menghambat proses penataan dan legalisasi tambang yang sedang diperjuangkan bersama.

“Kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak agar pengelolaan tambang tidak dikuasai oleh kepentingan modal semata, melainkan tetap berpihak kepada rakyat kecil, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan,” terangnya.

Pihaknya mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, tidak terprovokasi oleh kepentingan eksternal, serta terus mengawal proses legalisasi tambang melalui mekanisme WPR dan percepatan penerbitan IPR.

“Penertiban harus diarahkan secara adil: tegas terhadap pelanggaran, namun melindungi penambang rakyat yang beritikad baik dan patuh terhadap proses hukum. Dengan sinergi dan komitmen bersama, kami optimistis Karangjaya dapat menjadi contoh pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertib, berkeadilan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan stabilitas sosial dan kelestarian lingkungan,” tandasnya. Red

Berita Terkait