SAPMA PP Kota Tasik Sesalkan Hadirnya ‘Predator Digital’ Berkedok Konten Kreator

SAPMA PP Kota Tasik Sesalkan Hadirnya Predator Digital Berkedok Konten Kreator | Ilustrasi

Kota, Wartatasik.comKota Tasikmalaya kembali dipermalukan, bukan oleh kemiskinan, bukan pula oleh kriminal jalanan, tetapi oleh konten kreator yang menjadikan anak sebagai komoditas tontonan. Atas nama “kreativitas”, hukum ditabrak. Atas nama “viral”, masa depan anak dipertaruhkan.

Apa yang dilakukan konten kreator tersebut bukan kelucuan, bukan eksperimen sosial, dan jelas bukan kreativitas. Itu adalah eksploitasi anak dalam bentuk paling vulgar di era digital.

Narasi “pacaran satu jam dibayar” yang melibatkan anak di bawah umur adalah kejahatan moral yang dikemas rapi lewat kamera dan algoritma. Kamera menjadi alat kuasa, uang menjadi umpan, dan anak dijadikan objek. Ini bukan konten ini penyalahgunaan ruang publik digital.

Lebih menjijikkan lagi, pelaku berlindung di balik dalih klasik: anak mau, anak setuju, hanya konten. Dalih ini busuk. Dalam hukum dan etika apa pun, anak tidak pernah berada dalam posisi setara untuk memberi persetujuan, apalagi dalam situasi yang melibatkan uang, popularitas, dan tekanan publik.

Hal tersebut dikecam Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Muamar Khadapi. Ia menyebutkan, konten kreator semacam ini bukan korban salah paham publik, tapi aktor sadar yang mengejar engagement dengan mengorbankan anak.

“Kebebasan berekspresi bukan lisensi untuk merusak masa depan anak. Kreativitas yang menabrak hukum adalah kejahatan. Kreativitas yang mengeksploitasi anak adalah kebiadaban modern,” ungkapnya, Jumat (23/1/2025).

Masalahnya, lanjut ia, bukan hanya satu orang. Ini adalah fenomena predator digital berkedok konten kreator mereka yang hidup dari klik, tetapi mati nurani.

“Jika hari ini negara diam, besok akan lahir lebih banyak kreator serupa. Anak-anak lain akan menjadi bahan konten. Dan masyarakat akan dipaksa menelan normalisasi kejahatan sebagai hiburan,” katanya.

Sambungnya, SAPMA Pemuda Pancasila menegaskan sikap, kasus ini tidak cukup disesali, tidak cukup diklarifikasi, dan tidak cukup dihapus videonya.

“SAPMA PP akan menempuh jalur hukum. Ini bukan dendam, ini tanggung jawab moral dan konstitusional. Anak adalah subjek yang harus dilindungi negara, bukan objek eksperimen konten,” tuturnya.

SAPMA menuntut:

  1. Proses hukum tegas terhadap konten kreator tanpa kompromi
  2. Penetapan anak sebagai korban eksploitasi, bukan pelaku atau figuran
  3. Penegasan bahwa ruang digital bukan wilayah bebas nilai dan bebas hukum

“Hari ini mungkin video itu viral. Tapi hukum tidak mengenal algoritma. Hari ini pelaku mungkin tertawa di balik views. Tapi jejak digital adalah saksi abadi. Jika negara membiarkan satu anak dieksploitasi demi konten, maka negara telah gagal menjalankan mandat konstitusinya. Dan jika masyarakat diam, maka kita semua ikut bersalah,” katanya.

SAPMA PP memastikan ini tidak akan berhenti di kecaman, “Ini akan masuk ke ruang pengadilan, anak bukan konten, anak bukan komoditas, anak bukan alat viral, dan terhadap siapa pun yang melanggarnya,” tandasnya.  Ron

Berita Terkait