Dorong Penguatan BPRS Al Madinah, Pansus Gelar Rapat Penjadwalan Ranperda Perubahan Nomenklatur

Dorong Penguatan BPRS Al Madinah, Pansus Gelar Rapat Penjadwalan Ranperda Perubahan Nomenklatur | dok Hms DPRD

DPRD Gelar Rapat Penjadwalan Pembahasan Ranperda Perubahan Nomenklatur PT BPRS Al Madinah..

Kota, Wartatasik.com Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Nomenklatur PT BPRS Al Madinah (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syari’ah Al Madinah (Perseroda) menggelar rapat agenda penjadwalan pembahasan, Senin (24/08/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat I tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, H. Rahmat Sutarman.

Rapat penjadwalan ini menjadi langkah awal Pansus untuk menyusun target kerja, tahapan penyempurnaan draft Ranperda, hingga penyelarasan jadwal dengar pendapat bersama pihak eksekutif serta jajaran direksi PT BPRS Al Madinah. Penyesuaian nama ini dilakukan guna merespons regulasi nasional terbaru terkait kelembagaan perbankan syariah daerah.

Ketua Pansus, H. Rahmat Sutarman, menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini bukan sekadar pergantian nama formalitas, melainkan bentuk penyempurnaan kelembagaan agar sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat hari ini, katanya, difokuskan untuk menyusun lini masa pembahasan agar tahapan penyusunan Ranperda dapat berjalan efektif, terukur, dan tepat waktu.

“Perubahan nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syari’ah ini merupakan amanat aturan yang harus kita kawal bersama demi memperkuat legalitas serta peran BPRS Al Madinah dalam menopang perekonomian daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pansus berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan dengan cermat agar Perda yang dihasilkan nantinya memberikan kepastian hukum dan mendukung ekspansi layanan keuangan syariah bagi masyarakat. Asron

Berita Terkait