
Kabupaten, Wartatasik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Karangnunggal, Jatiwaras, dan Singaparna. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Libas Lodaya 2026.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi memaparkan bahwa tiga tersangka berhasil diringkus setelah jajarannya melakukan penyelidikan intensif atas laporan masyarakat.
Aksi penangkapan bermula dari serangkaian kasus pencurian. Salah satu musibah menimpa operasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karangnunggal yang kehilangan motor usai acara pengajian pada Kamis (9/7/2026).
Aksi serupa juga terjadi di Singaparna pada Minggu (12/7/2026) saat motor Honda PCX milik Fitri Intan Faujiah dibawa kabur pelaku. Tak berhenti di situ, modus penggelapan dan pencurian berpura-pura mengantar berobat menimpa Gugun Gunawan di Jatiwaras pada Rabu (5/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan bertahap oleh tim Subnit Resmob.
Terangnya, pada Rabu (19/8/2026), petugas mengamankan tersangka utama berinisial DR (34) di Bantarkalong. DR mengeksekusi kendaraan menggunakan kunci rakitan letter Y dan astag. Dari hasil interogasi, polisi langsung meringkus penadahnya, AR (41), di Cipatujah.
“Selanjutnya, kamis (20/8/2026), Tim mengamankan pelaku di bawah umur berinisial MAA (17) di Jatiwaras. MAA memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci menempel di motor, lalu menjual barang hasil curiannya lewat media sosial Facebook,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti ikut disita, mulai dari unit Honda CBR 150, Honda PCX, BPKB, STNK asli, hingga set kunci letter Y dan astag.
Atas perbuatannya, DR dan MAA dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman penjara hingga 7 dan 5 tahun, sedangkan penadah AR dijerat Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Momen penyerahan barang bukti di Mapolres Tasikmalaya mewarnai suasana rilis pers dengan keharuan. Pihak kepolisian mengembalikan langsung kendaraan yang berhasil disita kepada para korban.
Fitri Intan Faujiah (28), korban asal Singaparna, tak mampu menyembunyikan rasa bahagianya saat sepeda motor Honda PCX miliknya diserahkan kembali oleh petugas setelah sebulan hilang.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tasikmalaya, khususnya tim Satreskrim, yang merespons cepat laporan saya hingga motor ini berhasil ditemukan,” ujar Fitri.
AKBP Ade Papa Rihi menegaskan penyerahan ini adalah bentuk komitmen pelayanan prima kepolisian. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan tidak ceroboh saat memarkirkan kendaraan. Ndhie
