Tiga Perwira Tinggi Polri Ditetapkan Tersangka: Dugaan Penyadapan Presiden Terbongkar

Tiga Perwira Tinggi Polri Ditetapkan Tersangka: Dugaan Penyadapan Presiden Terbongkar | Ilustrasi doknet

Jakarta, Wartatasik.com – Skandal besar guncang panggung nasional. Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap telepon seluler Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, ketiga tersangka tersebut yakni Mantan Kapolri yang juga Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH/EHS).

Aksi penyadapan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem Lawful Interception milik Polri tanpa prosedur hukum yang sah.

Kasus ini mulai terendus publik usai munculnya laporan resmi ke Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026, setelah para tersangka disinyalir mencoba menghapus jejak log data penyadapan.

Dalam pengungkapan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk.

Saat ini, pihak Istana Kepresidenan tengah memproses penderetan Keputusan Keppres terkait pemberhentian jabatan struktural para tersangka. | dilansir dari berbagai sumber: Red

Berita Terkait