Ada Apa? Almumtaz Mengadu ke DPRD Kota Tasikmalaya

Ada Apa? Almumtaz Mengadu ke DPRD Kota Tasikmalaya | Ist

Kota, Wartatasik.com – Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al Mumtaz) mengadakan audensi dengan pihak DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (10/06/ 2021).

Kedatangannya bermaksud untuk menyampaikan rasa ketidakadilan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Habib Riziq Shihab karena pelanggaran prokes.

Diketahui bersama, HRS diduga menyebabkan kerumunan pengajian, tasyakur nikahan anaknya di Petamburan Jakarta dan sudah membayar denda pelanggarannya.

Perwakilan Al Mumtaz Ustadz Yayan, menyampaikan rasa ketidakadilan yang dilakukan JPU terhadap HRS, karena mengabaikan fakta-fakta dipersidangan melalui DPRD Kota Tasikmalaya, agar diteruskan ke DPR RI untuk melakukan pemanggilan terhadap Jaksa Agung

“Mengenai tes swab di RS. Ummi bogor di tuduh dengan berita bohong, padahal video yang tersebar di Ummi Bogor itu seminggu sebelum hasil tes keluar. Jadi ini bukan murni pelanggaran prokes, tapi ini bermuatan pilitik,” jelas Ustad Yayan.

“Sehingga diperlakukan bak teroris penangkapannya dan dianggap sebuah penghasutan,” tambahnya.

Ditempat sama, Penasaran Almumtaz Nanang Nurjamil mengutarakan, bahwa kasus ini tidak memenuhi 8 aspek dan tidak ada yang tidak dirugikan sampai tuntutan 6 tahun penjara, sedangkan para koruptor hanya divonis 2.5 tahun.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Agus Wahyudin saat diminta keterangannya menjelaskan, pihaknya menerima aspirasi dari sebagian umat Islam Tasikmalaya dalam pembebasan HRS, dan DPRD berkeyakinan majelis hakim masih punya rasa keadilan.

“Kami akan koordinasi di banmus dengan semua para pimpinan dan para ketua fraksi untuk merealisasikan nanti hari senin. Disamping itu kita juga sangat simpati dan empati apalagi beliau seorang ulama besar yang dialaminya,” beber Agus.

Pihaknya terang ia, tidak masuk ke subtansi pokok perkaranya, tapi hanya menuntut keadilannya dan Majelis bisa menterjemahkannya, sehingga sangat dimungkinkan fakta persidangan akan dibebaskan.

“Mudah-mudahan diwaktu jeda ini sebelum pledoi, tuntutan dan putusan nanti majelis hakim menemukan rasa keadilan itu,” harapnya.

Almumtaz sangat kecewa dengan tidak dihadirkannya dari pihak kejaksaan, kepolisian dan anggota dewan yang hanya bisa hadir Dede muharam, Enan, Hj. Ai Nurjanah dan wakil ketua Agus Wahyudin.

“Senin depan kita tunggu realisasi apa yang telah diucapkan pimpinan dewan, apabila tidak terealisasi kami akan lakukan aksi,” pungkas Ustad Yayan. Awen

Berita Terkait