
Kota, Wartatasik.com – Rumah Sakit Dewi Sartika yang beralamat di Jl. Cibeuti, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya berstatus Type D menyediakan layanan gawat darurat 24 jam, yang mencakup rawat inap, poli umum, anak, penyakit dalam, laboratorium dan radiologi.
Namun seiring berjalannya waktu pelayanan RS Dewi Sartika tersebut belum bisa menerima pasien peserta BPJS Kesehatan dan hanya melayani pasien umum dari tahun 2024 sampai 2025.
Meski ada sejumlah fasilitas yang belum lengkap yakni alat Ventilator yang berfungsi sebagai alat bantu napas itu satu diantaranya yang belum tersedia.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Tasikmalaya Drs H. Asep Goparullah, mengatakan, bahwa pada prinsipnya ia akan mengembangkan kembali keberadaan Rumah Sakit Dewi Sartika ini.
“Terlebih bagi pasien peserta JKN KIS agar bisa masuk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut, tetapi juga ada standar-standar tertentu berkaitan BPJS ini, yakni dengan beberapa alat kesehatan maupun sarana-sarana yang harus dipenuhi,” jelasnya, Selasa (20/1/2026).
Sekda akan berupaya agar sarana-sarana kesehatan bisa secepatnya terpenuhi, sehingga pasien BPJS bisa terlayani di Rumah Sakit Type D Dewi Sartika.
“Seperti alat Ventilator dan lainnya, yang dibutuhkan oleh Rumah Sakit, untuk memenuhi pelayanan pasien JKN,“ imbuhnya.
Dijelaskannya, langkah kongkret Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk mendukung kemajuan Rumah Sakit Dewi Sartika, Sekda sudah berkomunikasi dengan pihak Rumah Sakit, Dinas Kesehatan dan telah didiskusikan dengan berbagai pihak terkait.
“Kami akan diskusikan kembali dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Dinas Kesehatan sehingga kebutuhan sarana segera terpenuhi,” tegasnya.
Sambungnya, pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya akan memetakan kembali anggaran yang dibutuhkan untuk Rumah Sakit Dewi Sartika supaya pasien BPJS secepatnya bisa terlayani. Ron
