Bandel Tak Pakai Masker, Masyarakat di sekitar Mayasari Plaza Disanksi Sosial

Kapten AG Rackhmat sebut seharusnya denda Rp 100 ribu, namun kebijakan Pemkot Tasikmalaya jadi sanksi sosial | Redi

Kota, Wartatasik.com – Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Tasikmalaya tindak masyarakat yang masih membandel tidak mematuhi protokol kesehatan. Kali ini, sasarannya lokasi di empat titik sekitar pusat perbelanjaan Mayasari Plaza (MP).

Perwira Pengendali Protokol Covid 19 Kapten AG Rackhmat mengatakan, kegiatannya itu menindak masyarakat yang tidak memakai masker dengan sanksi sosial yaitu dirompi dan menyapu halaman belakang MP.

Efektifnya kata Kapten AG Rackhmat, sesuai dengan Perda Pemprov Jawa Barat, seharusnya bagi masyarakat yang tidak memakai makser ini harus didenda uang Rp 100 ribu.

“Namun kebijakan dari Pemkot Tasikmalaya, kita melihat kondisi masyarakat karena jika seandainya di denda Rp 100 ribu, bayangkan saat ekonomi mereka sedang tak stabil,” terang Kapten AG Rackhmat.

Sanksi sosial ini lanjutnya, hasil kesepakatan dari gugus tugas protokol kesehatan dengan penindakan dipakainkan rompi dan menyapu sesuai kemampuan mereka. Adapun tambah Kapten AG Rackhmat dalam kegiatan ini melibatkan unsur TNI diantaranya Brigif, Kodim, Lanud serta unsur pemerintah yaitu Satpol PP, Indag, BPBD, Dishub dan Dispora.

“Saya harap masyarakat supaya sadar akan kesehatan sendiri dan keluarga. Intinya setiap keluar rumah harus memakai masker. Hindari virus Corona yang sedang mewabah di Indonesia ini,” pungkasnya. Redi.

Berita Terkait