Banyak Pelanggaran Penempatan Banner, Idham Ansori Soroti Kinerja Bawaslu Kota Tasik

Pengurus PC PMII Kota Tasikmalaya Idham Ansori | dokpri

Kota, Wartatasik.com Sesalkan penempelan  banner atau APK yang diduga terpasang disembarang tempat dan menyalahi aturan tempat sebagaimana diatur oleh Bawaslu. Pengurus PC PMII Kota Tasikmalaya Idham Ansori mempertanyakan peran Bawaslu kota Tasikmalaya.

“Hari ini masih banyak pelanggaran penyimpanan banner dimana-mana yang diatur di dalam peraturan Bawaslu, yang tidak diperbolehkannya ketika memasang di tiang listrik dan di pohon namun faktanya di Kota Tasik hari ini masih banyak yang melanggar peraturan tapi terkesan dibiarkan begitu saja,” ujar Idham, Senin (22/01/2024).

Seharusnya ketua Bawaslu lanjutnya, lebih menegaskan ke tiap tiap Panwascam, supaya tidak ada pelanggaran ketika pemasangan bander tersebut namun buktinya hari ini banyak sekali ini baru permasalahan banner.

“Saya sangat menyayangkan ketika money politic terus menerus terulang di kota Tasik mirisss! Peran dan fungsi Bawaslu kemana?,” ucapnya lagi.

lanjutnya, ini harus dimasifkan dan harus didorong juga oleh Ketua Bawaslu ketika ada kejanggalan kejanggalan dihadapan masyarakat, terkait pemasangan banner yang terus menerus bertebaran dimana-mana.

“Minimal ini harus ada tekanan dari ketua Bawaslu kota Tasik supaya peran dan fungsi Panwascam dan PKD ini di berdayakan dengan semaksimal mungkin,” paparnya.

Namun tambahnya, terkait politik uang harus dengan adanya sosialisasi ke tiap tiap masyarakat terkhusus di perkampungan, “Karena apa kebanyakan hari ini yang terjadi di masyarakat ketidaktahuan permasalahan terkait hukum dan ini pula harus menjadi peran Bawaslu bersosialisasi terhadap masyarakat yang bisa dikatakan masyarakat yang berada di perkampungan,” ucapnya.

“Harus ada pengawalan ketat bagi Bawaslu Kota Tasikmalaya bukan hanya mengawasi saja tapi tindakan pun harus dicapai pemberi dan penerima bisa dipidana. Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” tegas Idham.

Dan ini yang harus disosialisasikan di masyarakat bahwa hari ini kebanyakan masyarakat itu ambigu, katanya, dan masyarakat tidak tahu menahu terkait permasalahan efek jera yang akan terjadi di kemudian hari.

“Dan saya ingin menegaskan kembali kepada Bawaslu kota Tasikmalaya bagaimana caranya ini harus bener bener dipahami dan di mengerti oleh masyarakat, yang saya harap semoga ini adalah jalan awal dan gerbang kita supaya di kota Tasik ini tidak terjadi money politik,” tandasnya. Red.

Berita Terkait