Bawaslu Gelar Pembinaan Penanganan Pelanggaran Laporan: Perlu Peningkatan Kualitas dan Kapasitas PKD

Bawaslu Gelar Pembinaan Penanganan Pelanggaran Laporan: Perlu Peningkatan Kualitas dan Kapasitas PKD | Suslia

Kota, Wartatasik.com – Bawaslu Kota Tasikmalaya melaksanakan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Laporan Hasil Pengawasan untuk meningkatkan kapasitas pemahaman berkaitan dengan tugas dan wewenang pengawas tingkat kelurahan dengan sasaran PKD, di salah satu hotel berbintang di Jalan Yudhanegara, Senin (5/6/2023).

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Rino Sundawa Putra S.IP M.Si., menekankan terkait tugas dan kewenangan panwas tingkat kelurahan.

“Yang lebih ditekankan di panwas tingkat kelurahan dan kecamatan adalah batasan kewenangan berkaitan dengan tugasnya di tingkat kelurahan. Juga terkait tugas pengawas kelurahan ini hanya sampai pada menerima dan menyampaikan laporan hasil pengawasan,” ujarnya.

Menurut Rino tidak ada kewenangan untuk proses penanganan pelanggaran. Tugasnya hanya mencatat hasil laporan pengawasan dan mengarahkan jika ada orang yang ingin melapor secara berjenjang ke kecamatan dan naik ke tingkat kota.

Yang ditekankan berkaitan dengan pemahaman jenis-jenis pelanggaran. Karena katanya, tidak mungkin mengetahui pelanggaran atau bukan tanpa memahami aturan mainnya.

“Maka, di perlukan penekanan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas PKD yang harus membaca setiap referensi peraturan perundang-undangan yang mengatur soal tahapan. Baik undang-undang, peraturan KPU ataupun Bawaslu,” ucapnya.

Lanjut Rino mengungkapkan bahwa “Untuk arahan kepada panwaslu yang perlu di cermati terkait pelanggaran adalah soal politik uang distribusi logistik, kemudian soal pengawasan proses penyusunan daftar pemilih yang masih berjalan,” ungkapnya.

Karena, menurutnya disatu sisi Pantarlih itu masa kerjanya sudah habis. Jadi, rentang kerja KPU itu hanya sampai PPS.

“Terkait informasi tentang orang yang meninggal ataupun orang yang pindah, dalam sistem itu di coret,” bebernya.

Namun, Rino menyebutkan bahwa terdapat keterbatasan, karena PKD ini satu kelurahan satu orang, dan satu kelurahan itu terdiri beberapa RW. “Sedangkan, TPS itu berbasis RW bahkan di satu RW bisa ada tiga TPS,” ucap Rino.

Maka, dengan keterbatasan itu Rino menekankan kepada PKD untuk bisa berkomunikasi minimal dengan empat RW di masing-masing kelurahannya.

“Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi hari perhari orang yang meninggal atau pindah. Jadi, kita bisa memberikan saran perbaikan secara berjenjang untuk melakukan pencoretan jika ada yang meninggal atau pemindahan TPS terhadap orang yang sudah pindah,” pungkasnya. Sus

Berita Terkait