Bejat, Ayah Angkat di Leuwisari C@buli Gadis Disabilitas

Bejat, Ayah Angkat di Leuwisari C@buli Gadis Disabilitas | Ist

Kabupaten, Wartatasik.com – Bejatnya perlakuan seorang ayah angkat terhadap anak angkatnya sendiri dialami Rembulan (21).

Gadis belia yang memiliki keterbelakangan mental asal kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya. Sejak usia 16 tahun hingga kini berusia 21 tahun, korban kerap dicabuli oleh Sar (61).

Pria yang sudah beristri bahkan telah menikah empat kali tersebut melakukan perbuatan asusila dengan mengiming-imingi uang jajan pada korban.

Selama 4 tahun, korban diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku, dengan cara diraba dan memasukan tangannya kepada kemaluan korban.

Perbuatannya akhirnya terbongkar ketika korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku dengan menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada sang bibi.

Kini pelaku telah diringkus di sel Polres Tasikmalaya dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada hukum.

“Benar, pelaku kini sudah diamankan. Dimana pelaku ini melakukan aksi perbuatan asusila terhadap anak angkatnya sendiri,” jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, Jumat (15/10/2021).

Dikatakan dia, pelaku terancam Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun.

Sementara itu, pelaku Sar (61) mengaku sebagai pendatang dari Palembang, dan tinggal di Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya setelah menikah dengan istrinya sekarang.

Dia mengaku sudah menikah empat kali, dua istrinya meninggal dunia dan yang ketiga cerai. Kini ia pun telah menikah lagi.

“Iya pak gelap mata, saya suka sama suka dengan korban. Jadi korban masih saudara dan diangkat anak. Kini menyesal, sudah tahu bahwa itu tindakan pidana,” ujarnya.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, korban pencabulan itu memang memiliki IQ yang cukup dibilang kurang.

Namun, komunikasi masih bagus dan dalam proses penyidikan saat ditanya pun korban lancar dan tidak perlu menghadirkan tim ahli.

“Korban masih ada pertalian saudara dengan pelaku. Dimana pelakunya ini pendatang menikah perempuan atau bibi korban. Dan pelaku ini sudah menikah lebih dari satu kali,” jelas Ato.

Dia menyebutkan, motif pelaku ini setelah KPAID melakukan investigasi, terdorong karena menyukai korban, dengan mengiming-imingan dengan uang jajan.

Parahnya, tambah Ato, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban dengan mencium, meraba payudara dan memasukan tangan ke kemaluan korban.

“Dilakukan sejak usia korban 17 tahun, kurang lebih sudah empat tahun. Dan korban sekarang sudah berusia 21 tahun. Pelaku melakukan asusila tersebut, berulang di rumahnya, ketika istrinya atau bibi korban tidak ada,” papar Ato.

Pelaku sering memanggil korban bermain ke rumahnya ketika istrinya sedang tidak ada di rumah. Lalu korban diiming-imingi uang jajan. Jadi dibujuk rayu. Sebelumnya, korban tidak bercerita kepada keluarga, hingga akhirnya menyampaikan menjadi korban asusila. Ndhie.

Berita Terkait