Berhasil Ungkap Kasus Tambang Ilegal, Kapolres Tasik Kota: Kami Akan Tindak Praktek Liar Seperti Ini

Berhasil Ungkap Kasus Tambang Ilegal, Kapolres Tasik Kota: Kami Akan Tindak Praktek Liar Seperti Ini | dokpri

Kota, Wartatasik.com – Jajaran Polres Tasikmalaya Kota di bawah pimpinan Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi, SH. SIK. M.Si., berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal yang berlangsung di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karang Paninggal, Desa Karang Layung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 18 Februari 2025.

Pengungkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan milik Perhutani. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial SH (50) dan JP (49) yang keduanya melakukan penambangan tanpa izin resmi.

Kedua pelaku menjalankan penambangan secara tradisional menggunakan alat-alat sederhana, tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pengolahan.

“Mereka juga menggunakan bahan kimia seperti boraks untuk proses ekstraksi emas,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang diamankan antara lain, katanya lagi, mesin jack hammer, kompresor, troli kayu, nozzle embos, cangkul, ember kompan, kowi, serta beberapa set alat pertukangan.

“Bahan kimia boraks dan material bantuan yang mengandung emas,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku tambang tanpa izin,” tegas AKBP Moh. Faruk Rozi. Red.

Berita Terkait