
Tasikmalaya, Wartatasik.com – Seruan ajakan untuk mendatangi dan menggeruduk kantor media Priangan.com beredar luas di platform media sosial. Unggahan yang dinilai bermuatan provokasi tersebut memicu keresahan mendalam di lingkungan redaksi dan karyawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, narasi pengerahan massa tersebut diunggah oleh akun Facebook @Kang Telor Meroket dalam video berdurasi 2 menit 41 detik. Unggahan tersebut dipicu oleh reaksi pengunggah terhadap ucapan pribadi Muhajir Salam—host Podcast Perspektif Priangan.com—yang disampaikan di luar kegiatan podcast dan dianggap menyinggung Gubernur Jawa Barat.
Pada bagian akhir video, pemilik akun secara terbuka menyerukan ajakan pengerahan massa.
“Piraku ek diantep moal digurudug ey, ku urang Jawa Barat ey, kantor Priangan, nya, ieu host na geus ngahina paminpin urang, piraku arek diantep, ku urang-urang Jawa Barat,” ucap pengunggah dalam video tersebut.
Video yang juga menyebar di platform TikTok itu mendapat respons masif. Unggahan tersebut meraup sekitar 1.600 tanda suka, 1.400 komentar, serta puluhan kali dibagikan. Ironisnya, kolom komentar justru dipenuhi nada dukungan dan nada ancaman, seperti “Gulung we… gurudug rame2” hingga “Tong di antep lurrr, sikat”.
Kondisi kian memanas setelah beberapa pihak mulai menyebarkan foto serta alamat presisi kantor Priangan.com di media sosial.
Menanggapi situasi ini, Redaktur News Priangan.com, Yana Taryana, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan kritik. Namun, pengerahan massa dan upaya intimidasi fisik terhadap institusi media merupakan tindakan yang melampaui batas.
“Kami tidak mempermasalahkan kritik terhadap ucapan pribadi siapa pun. Namun, ketika muncul ajakan menggeruduk kantor, menyebarkan foto, hingga lokasi kantor, tentu ini menimbulkan rasa takut dan keresahan bagi karyawan,” ujar Yana.
Melihat iklim kerja yang mulai tidak kondusif akibat potensi ancaman keselamatan, manajemen Priangan.com memastikan tidak akan tinggal diam dan siap membawanya ke ranah hukum.
Pihak redaksi kini tengah mengumpulkan seluruh bukti digital—mulai dari rekaman video, tangkapan layar komentar, hingga unggahan penyebaran lokasi—untuk diserahkan kepada aparat kepolisian.
“Kami akan mengadukan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar mengusut dugaan ancaman dan provokasi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Yana menambahkan, tindakan provokasi dan ancaman kekerasan melalui media elektronik berpotensi melanggar Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Ia menegaskan, polemik terkait ucapan pribadi yang memicu perselisihan ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi atau jalur hukum yang berlaku, bukan dengan mengerahkan massa ke kantor berita.
Manajemen Priangan.com mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang berujung pada konsekuensi pidana. Red.
