
Kabupaten, Wartatasik.com – Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, memimpin Apel Gabungan yang dirangkaikan dengan penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) lintas sektor dan penandatanganan Letter of Intent (LoI) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya di Halaman Setda Kab. Tasikmalaya, Senin (17/11/2025).
Sebanyak 95 pelaku UMKM dari Desa Madiasari, Kecamatan Cineam, menerima sertifikat tanah sebagai bagian dari program lintas sektor. Program ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset yang mereka miliki.
Selain penyerahan sertifikat, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Pernyataan Kehendak (LoI) terkait pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah yang akan digunakan untuk mendukung perencanaan dan tata kelola pembangunan daerah.
Bupati menyampaikan, program ini dapat terwujud karena adanya sinergi lintas instansi. “Ini hasil kerja sama yang baik antara Kementerian UKM RI, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya, dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Cecep menegaskan komitmen pemda dalam mendukung kebijakan pusat terkait sertifikasi tanah dan reforma agraria. Ia menyebut bahwa program ini penting untuk kesejahteraan masyarakat.
“Sertifikasi tanah mendorong pemerataan pembangunan, mengurangi kesenjangan, dan membuka lapangan kerja,” katanya.
Bupati Cecep berharap, warga Madiasari dan Cineam semakin memiliki kepastian hukum atas tanahnya, “Semoga sertifikat ini meningkatkan rasa aman, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara ini, Wakil Bupati Tasikmalaya, Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah, para Kepala Perangkat Daerah Kab.Tasikmalaya, para Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab. Tasikmalaya, Kepala Kantor Pertahanan Kab. Tasikmalaya, Camat Cineam, Kepala Desa Madiasari, dan para pelaku UMKM penerima sertifikat hak atas tanah, serta tamu undangan lainnya. Asron
