Diduga Melakukan Maladministrasi, Bu Onih akan Melaporkan BPN Kota Tasik ke Jokowi

Diduga Melakukan Maladministrasi, Bu Onih akan Melaporkan BPN Kota Tasik ke Jokowi | dokpri

Kota, Wartatasik.com – Berdasarkan delik aduan dari salah satu warga yang mengetahui bahwa tetangga batas tanahnya sudah dibuatkan sertifikat tanah oleh pihak BPN Kota Tasikmalaya. Sebut saja warga tersebut adalah pensiunan ASN pada tahun 2021 yang bernama Drs. Onih Sumiati lulusan APDN XVIII.

Ia mengaku kurang puas dengan kinerja aparatur pemerintah ditataran kelurahan juga kecamatan khususnya pelayanan di masyarakat kurang maksimal.

Dikatakannya kekurangan tersebut berawal ketika tanah miliknya yang masih AJB ketika mau di split untuk dibuatkan SPPT-PBB sampai saat ini tidak kunjung terealisasikan.

“Dan ditambah lagi tetangga batas tanah Bu Onih mendengar kabar dari salah satu warga, yakni istrinya ketua RW katanya sudah bersertifikat di beberapa tahun kebelakang,” ujarnya.

Yang dipertanyakannya kepada pihak kelurahan yaitu, apakah, sertifikat tanah di BPN bisa jadi tanpa dihadirkan tetangga batas? Dari pihak kelurahan seakan lost komunikasi, dan akhirnya ia pun menyurati kepada pihak BPN Kota Tasikmalaya agar bisa minta konfirmasi/klarifikasi langsung terkait hal tersebut.

Karena, yang dikhawatirkan bu Onih adalah tanah milik pribadinya terbawa oleh tetangga batas tanah karena ketika pengukuran tanah, “Sebagai tetangga batas saya tidak dihadirkan. Ketika bertemu dengan pihak BPN di kantor BPN kota Tasikmalaya satu pekan sebelumnya,” katanya.

Sementara itu ditempat yang sama mendampingi, Endra sebagai ponakan bu Onih menjelaskan bahwa pihak BPN menyampaikan bila pengukuran untuk Sertifikat tanah milik a.n Dedi Supriadi yang sudah dijual kepada orang lain tidak perlu menghadirkan lagi tetangga batas tanah karena ketika proses pembuatan pensertifikatan a.n Dedi sebelumnya sudah ada pengukuran dan bu Onih sebagai tetangga juga mengetahuinya pada waktu itu.

Dikatakannya, pada waktu itu bu Onih didampingi oleh keponakannya yang bernama Endra dan Endra pun menjawab apa yang disampaikan oleh pihak BPN kepada Bu onih,

“Jika Ada Peraturan Menteri Agraria yang menentukan tidak perlu ada lagi sepengetahuan/sepersetujuan tetangga batas pada saat pengukuran proses pensertifikatan pasca penjualan sebidang tanah a.n Dedi Supriadi kepada orang lain, saya mohon untuk ditulis secara formal/resmi dengan memakai Korp BPN kota Tasikmalaya,” tegas Endra.

Endra menegaskan kembali ketika hal tersebut memang ada aturannya silahkan tulis secara resmi dan saya akan mencari regulasi dimana hal kehadiran tetangga batas itu wajib hadir dalam sesi pengukuran tanah ketika ada proses pengukuran dari jual beli tanah tetangga batas dengan yang lainnya.

Kemudian Endra bertanya kepada salah satu pegawai BPN yang hadir pada saat itu, “Apakah anda bekerja atau melaksanakan tugas karena undang-undang, jawabnya “IYA”, dan bilamana pernyataan tadi tidak perlu ada tetangga batas salah satu dari anda menjawab karena undang-undang, oke,” ujarnya.

“Nanti saya cari undang-undang yang dirasa bahwa ada aturan dalam sebuah regulasi yang tidak memperbolehkan pengukuran dilanjutkan ketika tidak ada kehadiran tetangga batas tanah,” kata Endra

Pasahal katanya, semua masyarakat harus tahu bahwa Pasal 18 dan pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu,

Pasal 18 ;
(1). Penetapan batas bidang tanah yang sudah dipunyai dengan suatu hak yang belum terdaftar atau sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau surat ukur/gambar situasi yang ada tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya,

dilakukan oleh Panitia Ajudikasi dan pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan.

(2). Penetapan batas bidang tanah yang akan diberikan dengan hak baru dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau atas penunjukan instansi yang berwenang.

(3). Dalam menetapkan batas-batas bidang tanah Panitia Ajudikasi atau Kepala Kantor Pertanahan memperhatikan batas-batas
bidang atau bidang-bidang tanah yang telah terdaftar dan surat ukur atau gambar situasi yang bersangkutan.

(4). Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh mereka yang memberikan persetujuan.
(5). Bentuk berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 19
(1). Jika dalam penetapan batas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan antara pemegang hak atas tanah yang bersanggkutan dengan pemegang hak atas tanah yang berbatasan, pengukuran bidang tanahnya diupayakan untuk sementara dilakukan berdasarkan batas-batas yang menurut kenyataannya merupakan batas-batas bidang tanah yang bersangkutan.

(2). Jika pada waktu yang telah ditentukan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan atau para pemegang hak atas tanah yang berbatasan tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan, pengukuran bidang tanahnya, untuk sementara dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3). Ketua Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik membuat berita acara mengenai dilakukannya pengukuran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), Termasuk mengenai belum diperolehnya kesekapatan batas atau ketidakhadiran pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
(4). Dalam gambar ukur sebagai hasil pengukuran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dibubuhkan catatan atau tanda yang menunjukkan bahwa batas-batas bidang tanah tersebut baru merupakan batas-batas sementara.
(5). Dalam hal telah diperoleh kesepakatan melalui musyawarah mengenai batas-batas yang dimaksudkan atau diperoleh kepastiannya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, diadakan penyesuaian terhadap data yang ada pada peta pendaftaran yang bersangkutan.

Setelah itu tambah Endra, pertemuan dengan pihak BPN kota Tasikmalaya Bu Onih menyampaikan kepada Endra ponakannya tersebut bahwa dirinya akan segera melaporkan BPN kota Tasikmalaya kepada Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat dan langsung melaporkan kepada pihak Ombudsman-RI karena adanya dugaan Maladministrasi yang terjadi di kota Tasikmalaya.

Dan, Bu onih lanjut Endra, juga akan segera membuat Surat Terbuka kepada Presiden JOKOWI dengan adanya dugaan kurangnya pelayanan kepada warga masyarakat dari tataran aparatur pemerintah di daerah Kota Tasikmalaya khususnya aparatur di kelurahan dan kecamatan. Sus

Berita Terkait