Dijual Via Aplikasi, Polres Tasik Kembali Ungkap Kasus Eksploitasi Anak

Dijual Via Aplikasi, Polres Tasik Kembali Ungkap Kasus Eksploitasi Anak | Ist

Kabupaten, Wartatasik.com – Polres Tasikmalaya kembali sukses ungkap kasus perdagangan anak (human trafficking) untuk eksploitasi seksual di kawasan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/08/2021).

Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya kembali menangkap seorang pelaku, setelah sebelumnya mengamankan empat pelaku lain pada Rabu (11/08) lalu.

Hari ini pelaku bernama (DP) Dimas Prasetio (28) diamankan di kawasan Cikeusal, kab Tasikmalaya. Pria ini ternyata turut menjual korban untuk ekploitasi seksual anak di Kabupaten Tasikmalaya sebelum dijual ke Bogor.

Ironisnya, korban anak yang masih berusia 14 tahun warga Kecamatan Tanjungjaya ini harus melayani sejumlah pria dengan tarif Rp 75 ribu hingga Rp. 200 ribu.

“Saya jual dia ke Ucok pak Rp 75 ribu. Saya dapat bagian Rp 20 ribu saja gak lebih. Kalau dibawa ke Bogor mah saya gak tau. Saya mah pernah jual gak hanya anak ini, ada tiga lagi dari Garut sama dijual sama saya,” kata Dimas pada penyidik.

Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi pertemanan serta pesan WhatsApp. Usai harga disepakati, pelaku mengantarkanya ketempat yang disepakati. Usut punya usut, motif  pelaku hanya mencari keuntungan dengan ekploitasi seksual.

“Jual pakai aplikasi aja pak di HP. Beberapa orang yang saya kenal yang saya tawari,” ungkap Dimas.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Haryo Prasetio Seno menyatakan, kasus ini merupakan pengembangan perdagangan manusia yang diungkap di Kawasan Bogor. Tetapi, pelaku Dimas hanya menjual korban di Kabupaten Tasikmalaya.

“Orang orang yang pernah ekploitasi anak ini terungkap, salah satunya si D berdasarkan keterangan korban. Kami tangkap D hanya tataran lokal saja aksinya. Jual korban untuk ekploitasi seksual antara Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu persatu kali kencan,” terang AKP Haryo.

Polisi amankan barang bukti berupa pakaian korban, telepon genggam serta bukti chating transaski seksual oleh pelaku dengan lelaki hidung belang.  Sebelumnya polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus Perdaganan anak ini. Mereka masing masing Hari, Selly, Kamaludin, Lukcy dan Hari.

Akibat perbuatanya, DP terancam UU KUHP pasal 2 Nomor 21 tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak, ancaman kurungan tiga hingga 15 tahun penjara. Ndhie.

Berita Terkait