Disetubuh1 Pacarnya, Modus Pelaku Ancam Sebar Video Asus1lanya bersama Korban

Disetubuh1 Pacarnya, Pelaku Ancam Sebar Video Asusilanya bersama Korban dari tahun 2022 | Ndhie

Kabupaten, Wartatasik.com – Seorang anak dibawah umur di Kabupaten Tasikmalaya, jadi korban tindak pidana asusila. Dia disetubuhi pria dewasa yang diidentifikasi sebagai kekasihnya sejak 2022 sampai 2024.

Ironisnya lagi, tindakan asusila pelaku sempat direkam serta disebar melalui media sosial korban. Alhasil, videonya menyebar melalui pesan percakapan.

“Beberapa hari lalu kami kedatangan orang tua yang laporkan anaknya jadi korban asusila yang videonya disebar juga,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta pada media, Senin (5/5/25).

Tak butuh waktu lama, lanjutnya, anggota PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap pelaku. DSK (24) asal Cikalong diamankan di kawasan Cikarang, Bekasi, Sabtu, 1 Mei 2025 pekan kemarin.

“Dan DSK sudah ditetapkan jadi tersangka oleh kepolisian. Sudah kami amankan, ditetapkan jadi tersangka,” kata Ridwan.

Dijelaskannya, tersangka dengan korban awalnya berpacaran. Ditengah perjalanan, tersangka meminta hubunganya lebih. Dengan bujuk rayu, korban akhirnya disetubuhi.

Korban yang masih polos juga dimanfaatkan dengan direkam saat berbuat mesum. Rekaman ini dijadikan alat untuk mengancam korban agar mau berulangkali bersetubuh.

“Modus tersangka untuk melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu sambil membuat rekaman video, kemudian digunakan sebagai ancaman disebar untuk mengulangi perbuatan berikutnya secara berulang,” terangnya.

Ridwan menambahkan kronologis tindak presetubuhan anak dibawah itu, dengan cara mengajak dan menarik tangan korban masuk kedalam kamar sehingga terjadi persetubuhan. Selain persetubuhan, tersangka juga video call asusila yang kemudian direkam.

“Jadi ancaman menyertai proses persetubuhan ini. Korban ketakutan videonya disebar,” kata Ridwan Budiarta.

Sementara, Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, AIPTU Josner Ringgo menyebut kasus ini semakin mencuat setelah video asusila sengaja di sebar pelaku. Setiap kali bersetubuh tersangka memberi korban uang Rp 50 ribu.

“Pelaku mengaku setiap kali selesai melakukan perbuatan asusila, pelaku memberi uang jajan Rp 50.000 sebagaimana yang diminta oleh korban,” kata Josner Ringgo.

“Atas perbuatannya terbukti syarat alat bukti dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan dan melanggar pasal 81 atau 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Josner Ringgo.

Berbagai alat bukti yang diamankan polisi, Satu (1) Hand Phone merk Samsung M30 S warna hitam milik pelaku, flashdisk berisi video asusila dan lembar hasil visum korban.  Ndhie

Berita Terkait