Gelar Pelatihan, Ketua DPC Peradi: Intinya Gerakan Desa Sadar Hukum

Photo bersama usai pelatihan Desa Sadar Hukum | Wan.K

Kab, Wartatasik.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Tasikmalaya bekerjasama dengan Pemerintah Desa Tawangbanteng menggelar Pelatihan Paralegal mengenai bab hukum.

Pelatihan tersebut diselenggarakan selama tiga hari dari Kamis sampai Sabtu yang berlangsung di gedung aula Desa Tawangbanteng Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua DPC PERADI Tasikmalaya Andi Ibnu Hadi, S.H menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini berangkat dari keperihatinan atas kesenjangan antara penerima layanan bantuan hukum yang mencari keandilan dengan jumlah pencari keadilan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.

“Mereka adalah notabenya yang mencari layanan batuan hukum dengan jumlah penyedia layanan bantuan hukum,” terang Andi Ibnu.

Menurutnya, ketika bicara jumlah jiwa di kabupaten Tasikmalaya sekitar 1,8 juta orang manusia dewasa yang sudah mempunyai hak pilih sebagai subjek hukum yang dapat malakukan perbuatan hukum secara mandiri.

Mereka kata Andi, tentunya memerlukan satu bantuan layanan hukum, apakah itu secara cuma cuma atau secara profesional. Sementara disisi lain advokat yang direpresentasikan sebagai pemberi layanan hukum itu jumlahnya hanya sekitar 100 orang.

“Ini akan berakibat pada tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum. Dalam artian, dengan kondisi seperti ini wajar sekali kalau di kabupaten Tasikmalaya tingkat kesadaran hukumnya sangat rendah,” bebernya.

“Dan akan berakibat negatif di berbagai sektor diantaranya ekonomi, budaya, sosial. Sehingga kita membuat satu inovasi membuat terobosan dengan program desa sadar hukum,” sambung Andi.

Langkahnya terang ia, pertama pihaknya akan melakukan pendidikan pararegal yaitu sebagai kepanjangan tangan advokat di desa. “Jadi pararegal desa ini, dia bisa memberikan layanan bantuan hukum dalam bentuk nontivigasi, apakah dia yang akan memediasi orang yang berperkara.

Bahkan lanjut Andi, juga akan bisa membuat sebuah rujukan kalau kasus seperti ini bagusnya apa harus menghubungi ke Pos Layanan Bantuan Hukum (POSBAKUM) di pengadilan agama atau di pengadilan negeri bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Adanya POSBAKUM Desa, nanti kedepan setelah pararegal tersebut, mereka bisa membuat satu pos layanan bantuan hukum berbasis desa, yang dipusatkan di desa, sehingga akan menularkan virus baik ini sampai tingkat kedusunan atau dengan keluarga sadar hukum (kadarkum).

“Intinya gerakan desa sadar hukum ini adalah bagaimana mendorong partisipasi warga masyarakat, karena itu juga bagian dari indikator desa sadar hukum,” pungkasnya. Wan.K

Berita Terkait