Kabupaten, Wartatasik.com – Kasus penganiayaan monyet demi konten terus bergulir di Polres Tasikmalaya, Polisi akan segera mengajukan proses hukumnya di tahap satu.
Sementara, pelaku penyiksaan monyet sambil di rekam sudah dilakukan pemeriksaan kedokteran jiwa dan psikiater. Hasilnya, pelaku berinisial AY (25) dinyatakan sehat tidak alami gangguan kejiwaan. Pelaku akan terus dijerat pasal pidana atas perbuatanya.
“Kami sudah mintakan pemeriksaan pada dokter jiwa dan psikiater. Bahwa hasilnya pelaku tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan, dia termasuk normal. Jerat hukum masih dilanjutkan dan kita ajuin tahap satu,” kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya di kantornya senin (26/9/22).
Polisi juga katanya, masih mengembangkan kasus ini untuk mencari petunjuk lain. Pelaku AY lanjut Ari, sengaja menyiksa bayi monyet sampai mati sambil direkam.
“Pelaku kemudian menjual konten kekerasan terhadap primata ini seharga Rp 300 ribu rupiah. Disinyalir, penjualan video ini menyentuh pasar luar negeri. Sementara, seorang pelaku I turut serta memperjualbelikan hewan dilindungi jenis lutung bersama AY,” ucapnya.
Berita terkait:
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” pungkasnya. Ndhie