Kapolres Tasik Kota Pimpin Giat Rilis Akhir Tahun: Secara Umum Kondusif

Kapolres Tasik Kota Pimpin Giat Rilis Akhir Tahun: Secara Umum Kondusif | Ist

Kab, Wartatasik.com – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, S.H, S.I.K, M.Si pimpin langsung kegiatan rilis akhir tahun 2020 yang didampingi Para Kasat Narkoba dan Paur Subbag Humas Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (31/12/2020).

Sepanjang tahun 2020, Polres Tasikmalaya Kota telah melaksanakan berbagai kegiatan baik operasional maupun pembinaan upaya pemeliharaan Kamtibmas telah dilaksanakan secara maksimal lewat kegiatan Preemtif, Preventif dan Represif serta kegiatan Kepolisian lainya.

Selain kegiatan operasi Kepolisian yang rutin dilaksanakan, tahun 2020 ini Polres Tasikmalaya Kota telah melaksanakanan operasi khusus yaitu pengamanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati lewat Operasi Mantap Praja 2020 yang terselenggara dengan aman dan sukses.

Terkait peristiwa kriminalitas yang terjadi selama 2020, secara umum kondisi wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota masih dalam keadaan kondusif.
Namun demikian, terdapat beberapa kasus dan peristiwa menonjol yang cukup menyita perhatian publik.

Berdasarkan rekapitulasi Satuan Reskrim jumlah Laporan Polisi yang diterima Polres Tasikmalaya Kota selama tahun 2020 adalah 364 kasus, dengan jumlah penyelesaian kasus sebanyak 318 kasus atau sebanyak 87,3%.

Angka tersebut mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan penyelesaian dari tahun sebelumnya yaitu 75,7 %. Adapun jenis kasus yang paling banyak dilaporkan adalah 15 kasus pencurian dengan pemberatan, 30 kasus curanmor roda dua, 4 kasus curanmor roda empat, 2 pencurian dengan kekerasan, 23 kasus penganiayaan, 105 kasus penipuan dan 14 kasus penggelapan.

Sedangkan beberapa kasus menonjol yang terjadi selama 2020 diantaranya kekerasan pada anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia Pasal : 80 Ayat (3) Ayat (4) Jo Pasal 76c Uuri No.35 Tahun 2014 Di Depan SMPN 6 Kota Tasikmalaya Jl.Cilembang Kel.Cilembang Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya.

ITE Pasal 45a Ayat (2) Dan Atau Pasal 45 Ayat (3) Uu Nori No.19 Tahun 2016 Jo Uuri No.11 Tahun 2008 (Limpah Polda) Di Pasantren Santri Altahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya

Kekerasan Pada Anak Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia/ Dan Atau Pencurian Pasal : 80 Ayat (3) Ayat (4) Jo Pasal 76c Uuri No.35 Tahun 2014 / 365 Kuhpidana. Di Kp.Cihandiwung Kel.Sukamaju Kaler Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya

Melawan Petugas Dan Atau Penganiayaan Terhadap Petugas Dan Atu Pengrusakan Pasal : 356 Jo 213 Jo 406 Kuhpidana. Di Polres Tasikmalaya Kota Jl.Letnan Harun Kel.Sukarindik Kec.Bungursari

Kekerasan Terhadap Orang atau Barang Dan Atau Penganiayaan Yang Direncanakan Yang Mengakibatkan Kematian Bagi Orang Pasal : 170 Ayat (1),(2) Ke 3 Atau 351 Ayat (3) Dan Atau 353 Ayat (3) Kuhpidana. Di Jl.Gunung Tanjung Cibogor Hilir Rt.01/11 Kel.Sukamanah Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya

Ketenagakerjaan Pasal : 90 Ayat (1) Jo 185 Uu Ri No.13 Tahun 2003. Tersangka Engkus Tasikmalaya, 13-07-1974, Buruh, Kp.Kertajaya Rt.12/03 Desa Karanglayung Kec.Karangjaya Kab.Tasikmalaya. Sejak Tahun 2015 di Pt.Waria Cakra Perkebunan Kahuripan Alamat Kp.Kertajaya Rt.09/03 Desa Karanglayung Kec.Karangjaya Kab.Tasikmalaya.

Lalu untuk kasus Narkoba yakni
Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan obat-obat terlarang masih menjadi kasus yang mendapat perhatian khusus Polres Tasikmalaya Kota. Selama tahun 2020 ada beberapa kasus yang menonjol diantaranya

LP/A/37/VI/2020, tanggal 08 Juni 2020, pasal 112 (2) jo 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti sabu-sabu, kurang lebih 72,2 gram, Tersangka atas nama Muhammad Firmansyah

LP/A/129/X/2020, Tanggal 30 Oktober 2020, Pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan barang bukti Obat Keras Tertentu 14.993 butir, tersangka atas nama Tedi Kurniawan

LP/A/172/VII/2020, tanggal 05 Desember 2020, Pasal 112 (2) Jo 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan barang bukti sabu-sabu kurang lebih 26,2 gram, Tsk atas nama Ari Juhari.

Sedangkan lalu lintas angka kecelakaan dan pelanggaran lalu-lintas yang terjadi selama tahun 2020, data dari Satuan Lalu Lintas menunjukan bahwa jumlah kejadian Laka Lantas tahun 2020 sebanyak 300 kejadian, jumlah ini turun 54 kss (-18%) dari tahun sebelumnya.

Seiring dengan turunnya jumlah kasus Laka Lantas, jumlah korban meninggal dunia juga mengalami penurunan. Bila tahun 2019 jumlah korban MD sebanyak 126 orang, maka tahun 2020 ini tercatat 103 orang meninggal dunia atau turun sebanyak 22,3%.

Untuk korban luka berat tercatat mengalami penurunan yaitu dari 3 orang pada 2019 menjadi hanya 1 orang pada 2020. Sedangkan korban luka ringan mengalami penurunan sebanyak 50 krban (15%) dari 377 orang pada tahun 2019 menjadi 327 orang pada tahun 2020.

Selain itu terjadi penurunan pada jumlah kerugian materiil atas peristiwa Laka Lantas. Pada 2019 kerugian materiil ditaksir sebesar Rp.285.400.000,- sedangkan pada tahun 2018 kerugian materiil sebesar Rp.235.800.000,- atau turun 17,3%.

Pada aspek pelanggaran Lalu Lintas, Satuan Lalu Lintas mencatat bahwa jumlah pelanggaran pada tahun 2019 adalah sebanyak 36.675 dan tahun 2020 sebanyak 13.150 pelanggaran, turun sebanyak 64 % dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, update data Covid 19 diantaranya rerkonfirmasi 2163 orang,
Simptomatik 862 orang (sembuh 412 org, karantina 400 orang, meninggal 50 orang), Asimptomati 1301 orang (sembuh 791 orana, karantina 510 orang, meninggal 0).

Adapun kegiatan penanganan Covid 19 yaitu melaksanakan penyemprotan disinfektan di lingkungan yang rawan covid-19 dan lingkungan kerja Polres Tasikmalaya Kota.

Lalu, melaksanakan operasi Ops-Yustisi, penegakan protokol kesehatan, membagikan masker kepada masyarakat dan Kapolres Tasikmalaya Kota melaksanakan kegiatan bakti sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid 19. Asron.

Berita Terkait