Kasus Penganiayaan Monyet Berlanjut, Polres Tasik Koordinasi dengan Psikolog: Periksa Kejiwaan

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo | Ndhie

Kabupaten, Wartatasik.com – Satreskrim Polres Tasikmalaya kini sedang melakukan koordinasi permintaan pada dokter psikologis, guna memeriksa kondisi kejiwaan, AY (25) dan In (24) warga Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.

Mereka berdua adalah pelaku penganiayaan terhadap satwa primata, lutung jawa dan monyet ekor panjang, yang dijadikan konten video media sosial.

Hal ini tentunya untuk memastikan latar belakang tindakan pelaku yang tega secara tega dan sadis menganiaya bahkan memutilasi satwa tersebut.

“Kami sedang melakukan kordinasi permintaan pada dokter, supaya kita periksa psikologisnya (kedua pelaku,-red). Karena untuk memeriksa psikologis, polisi ini tidak bisa,” jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, Kamis (15/9/2022).

Permintaan ini, kata Ari, ditujukan kepada Dokes Polri, supaya mengirimkan dokter psikologis yang kompeten di bidang tersebut.

Untuk perkembangan kasusnya, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus penganiayaan satwa tersebut.

“Termasuk mencari apalah ada individu atau kelompok lain yang juga sama melakukan hal serupa. Kedua tersangka pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” pungkas Ari.

Klik berita terkait:

Buat Konten dengan Aniaya Monyet, Pemuda ini Diciduk Polisi

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Selain itu, dijerat juga Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Ndhie

Berita Terkait