Ketua DPRD Kota Tasik Tanggapi Kajian PMII Soal UU Pesantren

Ketua DPRD Kota Tasik Tanggapi Kajian PMII Soal UU Pesantren | Suslia

Kota, Wartatasik.com – Ketua PC PMII Kota Tasikmalaya Muhaemin seusai audensi di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa organisasinya tidak menolak dengan adanya UU Pesantren.

“Yang dijabarkan dalam Perda Provinsi nomor 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelengaraan pesantren, tetapi ada beberapa hal yang menjadi catatan atas UU dan Perda tersebut,” ucap Mahaemin, Rabu (27/10/2021)

Pihaknya mendorong kepada Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya untuk segera mengesahkan dengan memasukan tinjauan kritis dari hasil kajian PC PMII Kota Tasikmalaya.

“Tinjauan kritis tersebut diantaranya adalah mendorong pembentukan Pokja atau tim pengkaji dengan melibatkan setiap stakeholder dan organisasi islam yang ada di Kota Tasikmalaya untuk ikut serta dalam pembahasan Prolegda tentang UU Pesantren,” ungkapnya.

“Kedua, meninjau dan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya dalam pelaksanaan pengembangan Pesantren sesuai dengan ketentuan umum yang terdapat didalam Perda Provinsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Pesantren,” tambah Muhaemin.

Ketiga kata ia, PC PMII Kota Tasikmalaya menuntut Pemerintahan Daerah Kota Tasikmalaya untuk berkomitmen menjaga kultur, kekhasan, serta independensi Pesantren sesuai amanat UU Pesantren Pasal 16 Ayat 1.

“Dan selanjutnya mendorong pembuatan naskah akademik oleh pihak Lembaga pendidikan yang berbasis islam dan kopeten dibidangnya Serta yang terakhir menuntut perancangan perda secepatnya,” jelas Muhamein.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim mengatakan, pihaknya merespon positif kedatangan rekan dari PMII.

“Yang sudah disampaikan para mahasiswa ini sudah sangat bijak, jangan sampai nanti kekhasan kultur pesantren berubah, artinya Kota Tasikmalaya harus menjaga itu,” ucap Aslim.

“Dan bisa saja perda itu mengadopsi dari 100% dari atas bisa tapi kita pun harus melihat sisi filosofis dan sosiologis Kota Tasikmalaya,” sambung Politikus Gerindra ini.

Kemudian lanjut Aslim, kearifan lokal pun harus dijaga, jadi DPRD akan berhati-berhati dari satu sisi akan direspon terkait UU Pesantren dan Perda Provinsi Nomor 1 Tahun 2021.

Menurutnya, dengan kearifan lokal, semua pihak harus menjaga kultur pesantren, kekhasan pesantren, terutama figur seorang kiayi harus terjaga, jangan sampai marwahnya terganggu.

“Dituangkannya, nanti DPRD akan menyiapkan naskah, kemudian akan dibahas oleh Pansus dengan dibahas secara komperhensif, prosesnya pun akan lama,” pungkasnya. Suslia.

Berita Terkait