Lampaui Batas Etika Demokrasi, DEMA INUTas Minta Aparat Tindak Tegas Roy Suryo demi Marwah Hukum

Lampaui Batas Etika Demokrasi, DEMA INUTas Minta Aparat Tindak Tegas Roy Suryo demi Marwah Hukum | dokpri

DEMA INU Tasikmalaya: Roy Suryo Telah Melampaui Batas Etika Demokrasi – Aparat Harus Tegas Demi Kedaulatan Negara dan Marwah Hukum..

Kota, Wartatasik.comKetua Dewan Eksekutif Mahasiswa INU Tasikmalaya (DEMA INUTas), Zildan Agung Alfiani , secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindak Roy Suryo yang diduga melakukan pencemaran nama baik, penyebaran fitnah, dan manipulasi informasi publik yang berimplikasi langsung pada keretakan sosial dan terganggunya stabilitas nasional.

Dalam pandangannya, fenomena tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan indikasi degradasi moral politik dan disorientasi intelektual di tengah ruang demokrasi digital Indonesia. Kebebasan berpendapat yang dimandatkan oleh Pasal 28E UUD 1945 telah diselewengkan menjadi alat pembenaran bagi perilaku destruktif yang menyerang kehormatan individu dan menggerogoti kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

“Roy Suryo bukan sedang mengkritik, ia sedang menodai rasionalitas publik. Demokrasi tidak dapat hidup di tengah kebohongan dan fitnah. Negara harus hadir untuk meluruskan arah moral demokrasi yang sedang dibelokkan oleh mereka yang menjadikan kebebasan berekspresi sebagai topeng kepentingan pribadi,” tegas Zildan Agung Alfiani.

Secara yuridis, lanjutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU No. 19 Tahun 2016, yang mengatur larangan penyebaran informasi bermuatan penghinaan, kebencian, dan pencemaran nama baik.

“Namun lebih dari sekadar norma hukum, tindakan itu mencerminkan krisis tanggung jawab sosial elite publik terhadap ekosistem komunikasi nasional yang sehat dan beradab,” ujarnya tegas.

Zildan menilai bahwa fitnah di ruang publik adalah senjata laten yang mampu melemahkan fondasi negara tanpa peluru. Ketika kepercayaan publik terhadap institusi negara rusak oleh narasi palsu dan provokatif, yang terjadi bukan sekadar disinformasi, melainkan destabilisasi sistemik.

“Dalam konteks ini, kepolisian memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga kedaulatan hukum (sovereignty of law) agar tidak tunduk pada tekanan opini, apalagi manipulasi politik,” imbuhnya.

Kesalnya, sikap lembek terhadap perilaku destruktif semacam ini akan menciptakan preseden buruk. Negara akan kehilangan wibawanya jika kebenaran dikalahkan oleh kegaduhan. “Kami menyerukan agar kepolisian tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik bahwa hukum masih berpihak pada keadilan dan akal sehat,” lanjutnya.

Dalam perspektif demokrasi modern, terangnya lagi, tindakan penyebaran fitnah merupakan anomali dari demokrasi deliberatif yang seharusnya menjunjung tinggi argumentasi berbasis fakta dan tanggung jawab etis.

“DEMA INU Tasikmalaya menilai bahwa Roy Suryo telah melampaui batas toleransi demokrasi, karena opininya tidak lagi berfungsi sebagai kritik sosial, melainkan alat provokasi yang menciptakan kegaduhan epistemik, di mana kebenaran dan kebohongan disamarkan demi kepentingan pribadi,” ungkap Zildan.

Oleh karena itu, lanjutnya lagi, DEMA INU Tasikmalaya menyerukan agar Kepolisian bertindak tegas, cepat, dan transparan dalam proses hukum, demi menjaga stabilitas nasional dan kehormatan hukum di mata publik.

“Penegakan hukum dalam kasus ini merupakan titik uji kedewasaan negara hukum Indonesia: apakah hukum masih menjadi panglima, atau justru tunduk pada opini yang diproduksi oleh mereka yang kehilangan tanggung jawab moral,” tegasnya.

Terangnya, negara hukum yang membiarkan fitnah beredar tanpa sanksi sama saja dengan mengundang kekacauan sosial. Ketika moral hukum dikorbankan oleh kepentingan politik, maka kehancuran demokrasi tinggal menunggu waktu. “Karena itu, penegakan hukum terhadap Roy Suryo bukan sekadar penindakan pidana, melainkan pembelaan terhadap kehormatan republik,” tutup Zildan Agung Alfiani .

Sebagai organisasi kemahasiswaan yang berpijak pada nilai-nilai rasionalitas, etika demokrasi, dan nasionalisme konstitusional, DEMA INU Tasikmalaya menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan adalah bentuk tertinggi dari patriotisme intelektual. Indonesia tidak akan maju bila ruang publik terus dirusak oleh fitnah, manipulasi, dan banalitas wacana. Red

Berita Terkait