
Kota, Wartatasik.com – Massa aksi dari LSM Solidaritas Warga Pribumi (SWAP) mendatangi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al Wadiah yang berlokasi di kompleks Pasar Induk Cikurubuk Kota Tasikmalaya, Rabu (6/8/2025).
Setiba di lokasi, LSM SWAP yang di komandoi langsung Ketum Adang Apih, Sekretaris Dede Sukmajaya serta H. Nanang Nurjamil langsung berorasi menyampaikan sejumlah aspirasi dalam aksi massa tersebut.
Kedatangan massa aksi itu disambut baik Pihak BPRS Al Wadiah melalui Direktur Yanto Darmawan, Kabag Pemasaran Didin Samaludin, Komisaris Beben Bahrain didampingi Kuasa Hukum Damas Aprianur, SH. dan Yaya Kardana Putra, SH.
Kepada media, Kuasa Hukum BPRS Al Wadiah Damas Aprianur, SH mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikan LSM SWAP salah satunya meminta pihaknya untuk menghentikan status tersangka IMR yang merupakan klien LSM SWAP.
Katanya, kedatangan SWAP disambut dengan baik, “Kami duduk bersama, musyawarah. Namun, tuntutan tersebut kami rasa salah alamat, salah sasaran. Mestinya, SWAP menyampaikan aspirasi tersebut ke pihak Penyidik OJK,” ujarnya.
“Bisa juga melakukan pra peradilan,” tambah Damas memberikan saran.
Lanjut Damas dengan tegas, terkait status tersangka yang disandang IMR oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihaknya sependapat karena IMR itu diduga telah melakukan tindak pidana Undang-undang Perbankan.
Sementara, Direktur BPRS Al Wadiah Yanto Darmawan menegaskan, status tersangka IMR bukan hasil kewenangan lembaga yang dia pimpin, “Namun berawal dari tiga kali pemeriksaan yang dilakukan OJK Tasikmalaya dan Pusat,” imbuhnya.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, katanya lagi, ditindaklanjuti dan ditingkatkan menjadi penyelidikan. Setelah penyelidikan, karena indikasi pelanggaran sudah ada bukti tindak pidana ditingkatkan menjadi penyidikan dan menjadi tersangka.
Kabag Pemasaran Didin Samaludin, menambahkan bahwa peristiwa hukum tersebut karena one obligor, yakni pembiayaan-pembiayaan atas nama orang lain digunakan oleh satu orang yakni oleh tersangka sehingga melampaui batas kewenangan penyaluran pembiayaan.
Terkait besaran pembiayaan, lanjut Didin, berjumlah diatas Rp 2.5 miliar dengan asumsi hitungan batas kewenangan penyaluran pembiayaan adalah Rp 2.5 miliar.
“Itu batas satu pembiayaan, kalau banyak dalam penyaluran pembiayaan berarti melebihi batas tersebut,” pungkasnya. Asron