Rakor dan Penguatan Fungsi PPID, Pj Wali Kota Tasik Harap Layanan GeCe 112 Sampai ke Masyarakat

Rakor dan Penguatan Fungsi PPID, Pj Wali Kota Tasik Harap Layanan GeCe 112 Sampai ke Masyarakat | Kominfo

Kota, Wartatasik.com – Kamis, 26 Maret 2024 bertempat di Aula Bale Kota Tasikmalaya dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Penguatan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Admin SP4N-LAPOR di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Dalam keterangannya Kadiskominfo menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya di tahun 2021, 2022 dan Tahun 2023 berhasil mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Jawa Barat sebagai Badan Publik yang Informatif.

“Di tahun 2023 Pemerintah Kota Tasikmalaya berhasil meraih nilai sebesar 90.14 pada Kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten dan Kota yang Informatif,” ujarnya.

Hal ini, katanya lagi, menunjukan bahwa pelayanan dan pengelolaan PPID di Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah baik.

Sementara itu Pj. Wali Kota menyampaikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, diharapkan masyarakat dapat menyampaikan dan memperoleh laporan atas apa yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah.

“Selain itu saya juga mengingatkan bahwa saat ini Kota Tasikmalaya memiliki layanan GeCe 112, dimana masyarakat dapat secara langsung melakukan pelaporan kejadian gawat darurat,” ungkapnya.

Diharapkan lanjut Pj., perangkat daerah yang ada dapat mensosialisasikan Layanan GeCe 112 ini kepada masyarakat, “Sehingga dapat dipergunakan dengan baik dan membawa kebaikan untuk Masyarakat Kota Tasikmalaya,” tandasnya.

Hadir pada kegiatan tersebut Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya, Perwakilan Inspektorat Kota Tasikmalaya, Sekretaris Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Admin Pengelola dan Penghubung PPID dan SP4N-LAPOR.  Asron.

Berita Terkait