
OPINI: Kota Tasikmalaya Berdarah, Kegagalan Trisula Penguasa dan Teror Geng Motor di Jalanan
Oleh: Salman Faisal (Aktivis Muda Kota Tasikmalaya)
Kota, Wartatasik.com – Kota Tasikmalaya hari ini resmi berada di titik nadir. Jalanan protokoler hingga pelosok permukiman tidak lagi menjadi ruang publik yang aman, melainkan arena yang dikuasai geng motor bersenjata tajam. Rakyat dicekam ketakutan, nyawa melayang, dan darah melumasi aspal kota.
Namun, di mana para pemegang kekuasaan? Di mana Pemkot Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, dan jejaring Kamtibmas? Ketiganya seolah duduk nyaman dalam formalitas birokrasi, sementara warga harus bertaruh nyawa setiap malam.
Secara analisis kriminologi dan hukum tata negara, maraknya teror ini menunjukkan kegagalan sistem keamanan terpadu (integrated security system failure). Tiga aktor utama ini dinilai telah melakukan kejahatan pembiaran (crime of omission) yang secara terang-terangan melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Catatan Pelanggaran dan Regulasi “Trisula Keamanan”
1. Pemkot Tasikmalaya: Pembangkangan Hak Dasar Warga
- Dasar Hukum: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 12 & Pasal 65).
- Pelanggaran: Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) adalah Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar. Pemkot dinilai gagal total menyediakannya. Anggaran APBD untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) di titik rawan dibiarkan minim, pengawasan CCTV kota mati suri, dan program intervensi sosial-pendidikan bagi remaja tidak berjalan. Pemkot terkesan lepas tangan dan hanya menjual pencitraan.
2. Polres Tasikmalaya Kota: Kelumpuhan Fungsi Preventif dan Penindakan
- Dasar Hukum: UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 13).
- Pelanggaran: Polri bertugas memelihara keamanan, ketertiban, dan mengayomi masyarakat. Keberadaan patroli sporadis yang baru masif setelah ada korban adalah bentuk kegagalan penegakan hukum preventif. Penindakan terkesan hangat-hangat tahi ayam tanpa adanya efek jera (deterrence effect) yang merobohkan struktur geng motor hingga ke akar pimpinannya.
3. Unsur Kamtibmas & FKPM: Kerusakan Sistem Deteksi Dini
- Dasar Hukum: Regulasi Keamanan Swakarsa (Perpol No. 1 Tahun 2021 tentang Pemeliharaan Keamanan Swakarsa).
- Pelanggaran: Jejaring Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dari tingkat kecamatan hingga kelurahan tidak berfungsi sebagai sistem deteksi dini (early warning system). Koordinasi antara Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan FKPM tumpul di lapangan, sehingga pergerakan massa geng motor yang terorganisir gagal diantisipasi sebelum menelan korban.
Ultimatum Keras: Hentikan Seremonial, Ambil Tindakan Konkret!
Masyarakat tidak butuh rapat koordinasi formalitas, konferensi pers duka cita, atau sekadar foto bersama di media. Terdapat empat tuntutan tindakan nyata yang harus segera dieksekusi:
- Patroli Skala Besar & Penindakan Terukur 24/7: Polres Tasikmalaya Kota harus menyisir dan membongkar markas serta jaringan geng motor tanpa kompromi.
- Deklarasi Darurat Kriminalitas & Alokasi APBD: Pemkot Tasikmalaya wajib merealokasi anggaran untuk penerangan jalan umum (PJU), infrastruktur CCTV terintegrasi, dan penguatan operasional keamanan di titik-titik rawan.
- Aktivasi Deteksi Dini Kamtibmas: Fungsikan seluruh jejaring Bhabinkamtibmas dan FKPM hingga ke tingkat RT/RW untuk memutus rantai perekrutan remaja ke dalam geng motor.
- Ancaman Citizen Lawsuit: Jika Pemkot, Polres, dan jejaring Kamtibmas terus melempar tanggung jawab dan membiarkan kota ini berdarah, elemen masyarakat akan melayangkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
Rakyat membayar pajak dan mematuhi hukum bukan untuk menjadi korban di jalanan. Amankan Kota Tasikmalaya sekarang, atau mundur dari jabatan! Red
