Masih Soal Tower, Ini Kelemahan Pemkot Tasik yang Disengaja?

Foto: Tower BTS / net

Kota, Wartatasik.com – Ketua Pemuda Demokrat Kota Tasikmalaya Andi Nugraha (Andi Abuy) menyebut salah satu faktor yang menjadi kelemahan Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak mampu menindak tegas pelanggaran sejumlah bangunan menara atau tower karena selama ini tidak terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkup pemerintahan.

Dan hal tersebut, dinilainya, merupakan unsur kesengajaan di pihak Pemkot Tasikmalaya agar bisa melakukan permainan-permainan diluar aturan. “Jelas, dengan tidak adanya PPNS berarti tidak ada pembongkaran bagi bangunan-bangunan yang menyalahi aturan, khususnya tower yang sekarang ini akan saya laporkan,” tegas Abuy, Kamis (01/03/2018).

Menurutnya, PPNS wajib hukumnya di lingkungan pemerintahan yang berfungsi menyidik dan memutuskan pemberian sanksi bagi para pelanggar. “Dalam hal ini Pemkot Tasik sudah mengabaikan kepatutan perundang-undangan. Harusnya PPNS ada di setiap dinas atau intansi. Jadi, ada apa dengan Pemkot?,” katanya.

Seperti dilansir sebelumnya, Abuy berencana akan melaporkan sejumlah unsur terkait mulai dari lurah, camat, dinas hingga wali kota ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pada Jum’at 02 Maret 2018 berkaitan dengan persoalan bangunan empat tower BTS yang sekarang ini diduga melanggar aturan. Indra

Berita Terkait