Miris, Gadis Dibawah Umur Digilir Usai Dicekoki Miras oleh Tiga Pemuda

Miris, Gadis Dibawah Umur Digilir Usai Dicekoki Miras oleh Tiga Pemuda | Ndhie

Kabupaten, Wartatasik.com – Malang benar nasib seorang gadis di bawah umur sdri. Sebut saja Mawar (12) menjadi korban pencabulan yang dilakukan tiga pemuda, setelah sebelumnya dicekoki minuman keras (miras). Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat 26 Maret 2021 lalu, sekitar jam 10.00 wib, di Kp. Rancak, Desa Neglasari, Kec salawu, Kab Tasikmalaya.

Melalui Kasat Reskrim, Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono dalam konferensi pers memaparkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga tersangka pencabulan tersebut.

“Mereka berinisial BL (19) IRW (20), dan RMW (20), yang merupakan warga Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya,” paparnya, Selasa (27/04/2021).

Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekitar jam 10.00 di Kp. Rancak Ds Neglasari Kec Salawu Kab Tasikmalaya, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh BL (21) dkk, terhdap korban B (12).

“Dengan cara terlebih dahulu memberikan minuman beralkohol sampai korban mabuk dan dibawa ke rumah kosong, kemudian disetubuhi dengan tidak berdaya secara bergantian,” tambahnya.

Kapolres menegaskan tersangka tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan paling sebentar 5th penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima milyar rupiah,” pungkasnya.

Sementara, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto SIP menambahkan KPAID Kabupaten Tasikmalaya mengapresiasi kinerja kepolisian Resort Kabupaten Tasikmalaya yang sigap mengungkap kasus asusila terhadap anak.  KPAID akan melakukan pendampingan pemulihan psikologis terhadap korban karena mengalami trauma.

Dia berpesan, jangan sampai ada muncul anggapan korban-korban kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini, lemah atau bahkan tidak berdaya, korban atau keluarga bisa melaporkan ke kepolisian dan diproses hukum. Ndhie

Berita Terkait