MK Tolak Gugatan Pilbup Tasik: KPUD Bisa Menetapkan Ade-CNY

Jakarta, Wartatasik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemilihan Bupati (Pilbup) kab Tasikmalaya, yang diajukan Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube MK, Jumat (19/03/2021). Keputusan tersebut dibacakan MK yang di siarakan di Channel YouTube dalam Proses persidangan pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (19/03/2021) Adapun isi permohonannya adalah mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 (Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin) dan pemungutan suara ulang (PSU). Dengan adanya keputusan tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya dapat menetapkan … Lanjutkan membaca MK Tolak Gugatan Pilbup Tasik: KPUD Bisa Menetapkan Ade-CNY