MK Tolak Gugatan Pilbup Tasik: KPUD Bisa Menetapkan Ade-CNY

MK Tolak Gugatan Pilbup Tasik | Ist

Jakarta, Wartatasik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemilihan Bupati (Pilbup) kab Tasikmalaya, yang diajukan Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube MK, Jumat (19/03/2021).

Keputusan tersebut dibacakan MK yang di siarakan di Channel YouTube dalam Proses persidangan pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (19/03/2021)

Adapun isi permohonannya adalah mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 (Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin) dan pemungutan suara ulang (PSU).

Dengan adanya keputusan tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya dapat menetapkan pasangan Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin sebagai pasangan pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020, pada waktunya.

Seperti diketahui, dalam “Amar Putusan”, MK mengadili: Dalam Eksepsi (1) Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; (2) Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Sementara dalam pokok permohonan, MK menyatakan, “Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Usman selaku ketua merangkap anggota,aswanto, Suhartoyo, Daniel yusmic P, foekh, Arief Hidayat, Enny nurbaningsih, Manahan M.P sitompul, Saidi isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota. Ndhie.

Berita Terkait