Pasang Badan untuk Karyawan PNM, Anggota DPRD Kota Tasik ini Minta Manajemen Klarifikasi

Pasang Badan untuk Karyawan PNM, Anggota DPRD Kota Tasik ini Minta Manajemen Klarifikasi | Red.
Dugaan Perlakuan Tak Adil Karyawan PNM Mekar Tawang, Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Pasang Badan…

Kota, Wartatasik.com – Nasib kurang beruntung diduga dialami Fauziah, salah seorang karyawan PNM Mekar Unit Tawang. Ia mengaku mendapat perlakuan tidak adil dari pimpinannya usai diminta tetap masuk kerja meski dalam kondisi sakit, hingga berujung pada mutasi mendadak.

Fauziah yang berstatus karyawan kontrak hingga Desember 2026 dan baru bekerja selama enam bulan ini menuturkan, dirinya diminta pindah tugas ke Kantor PNM Mekar Cibeureum mulai Jumat (31/07/2026).

Ironisnya, pemindahan posisi sebagai Finance & Operational Admin (FOA) tersebut hanya disampaikan secara lisan tanpa disertai surat resmi.

“Belum ada surat tugas atau surat mutasi resmi, cuma dikasih tahu secara lisan saja,” ujar Fauziah saat dikonfirmasi via telepon.

Menanggapi aduan masyarakat tersebut, Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Dapil 1 (Tawang, Cihideung, Bungursari), Kepler Sianturi, menilai tindakan jajaran pimpinan unit tersebut berpotensi melanggar hak-hak pekerja.

“Dia menyampaikan sedang sakit dan surat keterangan dokter sudah diserahkan ke pimpinan. Tapi tetap diminta masuk, lalu tiba-tiba langsung dipindahkan ke unit lain. Ini bentuk diskriminasi dan ketidakadilan,” tegas Kepler.

Kepler mengingatkan bahwa pekerja yang sakit memiliki hak istirahat tanpa takut dipotong haknya maupun diintimidasi. Hal tersebut diatur tegas dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pasal 93 mengatur bahwa upah tetap wajib dibayar 100 persen selama empat bulan pertama karyawan sakit. Pasal 153 juga melarang tegas pemutusan hubungan kerja (PHK) atau perlakuan sewenang-wenang karena sakit sebelum melewati masa 12 bulan,” tambah Kepler.

Guna menyelesaikan persoalan ini, Kepler bersama tim langsung mendatangi Kantor Cabang PNM Tasikmalaya untuk meminta klarifikasi menyeluruh bersama Manager Area, Kepala Unit, dan Pimpinan Cabang.

Di tempat terpisah, Manager Human Capital PNM Cabang Tasikmalaya, Sandi Robi Isharyanto, memberikan penjelasan terkait regulasi internal perusahaan mengenai karyawan sakit dan prosedur mutasi.

Sandi menegaskan bahwa perusahaan pada dasarnya mengizinkan karyawan sakit untuk tidak masuk kerja selama melampirkan surat keterangan dokter yang sah.

“Karyawan sakit memang boleh tidak masuk, tapi wajib ada surat dokter. Untuk memastikan kondisi pekerja, perusahaan juga memiliki prosedur melakukan kunjungan ke rumah karyawan,” jelas Sandi.

Mengenai pemindahan tugas Fauziah, Sandi membantah adanya unsur konflik personal. Menurutnya, pemindahan atau rotasi merupakan hal yang lazim terjadi di lingkup korporasi berdasarkan evaluasi kebutuhan organisasi.

“Mutasi itu butuh proses, waktu, dan persetujuan kedua belah pihak. Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan konfirmasi terlebih dahulu. Keputusan ini diambil murni berdasarkan kapabilitas, kebutuhan organisasi, dan pengembangan diri karyawan,” paparnya.

Sandi menambahkan, jika ada pertimbangan atau kendala khusus dari pihak pekerja, manajemen siap untuk meninjau kembali keputusan tersebut. Perusahaan juga berkomitmen memberikan motivasi serta apresiasi agar karyawan dapat menyelesaikan masa kontraknya dengan baik. Red.

Berita Terkait