
Kota, Wartatasik.com – Kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah elektronik bekas komponen Handphone (HP) di wilayah Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, hingga kini terus bergulir.
Tumpukan sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang menggunung tersebut hingga kini tampak belum dibersihkan. Ironisnya, aktivitas pembuangan limbah secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab ini justru kian meluas dan menjalar ke sedikitnya tiga titik lokasi di atas tanah milik warga, bahkan hingga merambah ke wilayah Bantarsari.
Kondisi tersebut sontak mengundang keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Pasalnya, dampak dari tumpukan limbah yang disinyalir kuat mengandung zat kimia berbahaya ini sangat mengancam kesehatan masyarakat serta kelestarian ekologi alam sekitar.
Merespons laporan dari warga yang resah, Tim Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (DPC POSPERA) Kota Tasikmalaya langsung terjun ke lapangan guna mengecek dan memastikan kondisi riil di lokasi pada Sabtu (27/06/2026).
Sekretaris DPC POSPERA Kota Tasikmalaya, Asep Kurnia, membenarkan adanya beberapa titik lokasi yang kini dijadikan tempat pembuangan limbah elektronik tersebut. Ia menilai kondisi di lapangan sudah sangat mengkhawatirkan karena volume limbah yang dibuang sangat masif.
“Ya, ini harus ada tindakan segera untuk membersihkan lokasi pembuangan agar lahannya kembali utuh seperti semula. Ini juga harus menjadi bahan edukasi bagi semua pihak, baik keluarga maupun masyarakat, agar tidak membuang sampah atau limbah sembarangan yang dapat membahayakan lingkungan,” ujar Asep kepada awak media.
Lebih lanjut, Asep mendesak dinas terkait untuk secepatnya mengambil langkah taktis, melakukan investigasi mendalam, serta menindak tegas aktor intelektual di balik pembuangan limbah ilegal ini.
“Intinya kita akan terus monitor sampai sejauh mana dinas terkait menangani pencemaran ini, kemudian melakukan pencegahan agar ke depan kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Jangan hanya membaca tapi tidak action,” tegasnya.

Senada dengan POSPERA, Tokoh Masyarakat sekaligus Ketua RW 12 Rancakiray, Deden Sudrajat, juga membenarkan adanya aktivitas pembuangan limbah elektronik di lingkungannya.
Deden mengaku baru mengetahui hal tersebut lantaran sebelumnya tidak ada laporan resmi dari pihak manapun. Kendati demikian, ke depan pihaknya akan memperketat pengawasan dan berkoordinasi dengan seluruh warga demi membentengi wilayahnya dari pembuangan limbah ilegal.
“Kami mengucapkan terima kasih khususnya kepada DPC POSPERA Kota Tasikmalaya yang sudah melakukan controlling ke lapangan. Ini tentu menjadi pelajaran berharga bagi warga kami. Kami juga meminta kepada pihak terkait untuk segera melakukan penanganan konkret terhadap persoalan di wilayah kami ini,” pungkas Deden. Red
